Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Penetapan tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Al-Qur’an yang menggunakan Dana Kesra Pemda Bengkulu Selatan (BS) di tahun 2015 lalu, pada hari Kamis sore (17/11/2022) diumumkan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) BS.
Kepala Kejari BS Hendri Hanafi, pada Konferensi persnya menyampaikan bahwa ada Tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari BS pada Kasus Pengadaan Al-Qur’an pada Tahun 2015 lalu. Dua tersangka yang berinisial ES dan S langsung digiring untuk ditahan di Rutan Kelas II B BS, untuk Satu tersangka lainya tidak dilakukan penahanan karena sudah meninggal dunia.
“Penetapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang terlebih dahulu, telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Kabag Kesra dan mantan Bendahara Kesra tahun 2015,” Ujar Hendri Hanafi Kajari BS.
Lebih Lanjut, Kajari menyampaikan bahwa kedua tersangka yang ditahan di Rutan Kelas II B Manna selama 20 hari ke depan, telah merugikan negera sebesar Rp 319.239.800. dari anggaran pembelanjaan Al-Qur’an..(**Renald Ayubi)










