Riau||ISBCenter.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penahanan terhadap Direktur PT Bumi Siak Pusako Zapin berinisial F, Senin (2/10/2023). Tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani mengatakan tersangka F diduga korupsi proyek pembangunan pabrik Marine Fuel Oil di Buton, Kabupaten Siak, Riau tahun 2016. Adapun uang pembangunan berasal dari dana penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako senilai Rp8,1 miliar.
“Berawal dari PT BSP bertransformasi mendirikan perusahaan holding kemudian untuk pengembangan usahanya PT BSP mendirikan anak perusahaan yang salah satunya PT BSP Zapin. Kemudian PT BSP Zapin mendapat penyertaan modal yang diperuntukan untuk pembangunan proyek Marine Fuel Oil di kawasan industri Tanjung Buton,” ungkap Asep, Senin (2/10/2023).
Namun PT BSP Zapin tidak melaksanakan pembangunan dan modal tersebut dialihkan untuk investasi ke anak perusahaan lainnya. Tersangka dianggap tidak bertanggung jawab dalam penggunaan modal.
“Sampai saat ini pembangunan tersebut tidak terlaksana dan uangnya malah habis,”ungkapnya.
Terkait kejadian ini, penyidik menerima laporan audit hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp8,1 miliar.
“Tersangka terancam penjara 5 tahun. Alasan penahanan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya..(*AY)










