Bengkulu||ISBCenter.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali melakukan tindakan penggeledahan guna memperkuat alat bukti dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi yang tengah ditanganinya.
Setelah pekan lalu menggeledah kantor salah satu bank syariah, hari ini (Kamis, 13 Juli 2023), giliran Kantor Wilayah Kemenag Bengkulu yang digeledah tim penyidik.
Pantauan RRI, proses penggeledahan berlangsung selama sekitar dua jam. Sekitar pukul 14.00 WIB, sebanyak 10 personil Tim Penyidik Kejati memmasuki ruangan Bidang Haji dan baru keluar sekitar pukul 16.00 WIB. Tim lalu meninggalkan Kantor Kemenag dan langsung menuju ke kantor Asrama Haji.
Usai dilakukan penggeledahan di ruang Pengelolaan Asrama Haji Kemenag Bengkulu, H. Intihan selaku Kabid Pengelolaaan Asrama Haji, tak memberi keterangan apa pun saat diminta konfirmasi RRI perihal kedatangan tim jaksa penyidik itu. H. Intihan justru hanya membelakangi sejumlah awak media yang memantau penggeledahan.
Kajati Bengkulu, Dr Heri Jerman SH MH saat menggelar konferensi pers menjelaskan tindakan penggeledahan di Kantor Kemenag terkait kasus dugaan korupsi pada proyek revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahun 2020. Ia menyebut ada barang bukti yang perlu didapatkan penyidik untuk memperkuat berkas perkara.
“Tindakan penggeledahan itu biasa dalam penyidikan. Mana kala dianggap masih ada kekurangan barang bukti. Jadi bukan sesuatu hal yang luar biasa. Ini hal biasa saja,” imbuh Heri Jerman.
Ia menambahkan, terkait izin Pengadilan dalam melakukan penyitaan barang bukti, prosesnya dilakukan setelah barang bukti yang diperlukan telah ditemukan. “Tahapannya memang seperti itu. Kalau memang barang bukti harus disita maka baru kita minta ke Pengadilan. Jadi bukan sebelum penggeledahan,” katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Asrama Haji ini terkait dengan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan mencapai Rp 3 milyar yang tak kunjung dikembalikan oleh lembaga asuransi PT Jasindo. Sementara pekerjaan sudah putus kontrak.
Mantan Kakanwil Kemenag Bengkulu, Zahdi Taher, usai diperiksa jaksa penyidik khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin siang (20/3), di gedung Pidsus Kejati Bengkulu, menjelaskan hal itu.
“Jadi proyek itu kan ada namanya Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan. Jaminan itu dijamin oleh perusahaan asuransi yang namanya Jasindo di tahun 2020 dan 2021,” jelas Zahdi.
Permasalahannya, kata Zahdi, ada pada pihak Jasindo yang sudah berulang dilakukan pemanggilan oleh bidang Datun Kejati Bengkulu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), namun tidak menunjukkan iktikad baik memberikan uang tersebut.
“Karena putus kontrak dengan kontraktor, mestinya uang jaminan itu dikembalikan oleh Jasindo, ternyata tidak dikembalikan. Totalnya kalau tidak salah 3 miliar lebih, yang bertanggungjawab saat ini itu Jasindo serta perusahaan namanya PT Bahana Krida Nusantara,” terang Zahdi.
Lantaran Datun susah melakukan pemanggilan beberapa kali, kemudian permasalahan tersebut dilimpahkan ke Pidsus Kejati Bengkulu. “Karena Kanwil Kemenag ada MoU dengan Kejati, maka kita minta bantu Kejati sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu mengurusi itu, karena kalau kami yang minta tidak boleh kan meminta itu,” demikian Zahdi..(*Rozi)










