Pekanbaru||ISBCenter.com – Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau digeledah Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pada proyek pengadaan perangkat Artificial Intelligence (AI) dan Interactive Flat Panel Tahun Anggaran 2024.
Usai kasus di Dinas PUPR PKPP yang menyita perhatian publik beberapa waktu lalu, kini giliran Disdik Riau yang disambangi penyidik. Dari lokasi, tim membawa tiga kotak berisi dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor tersebut.
“Benar, hari ini penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” kata Zikrullah, Kamis.
Ia menjelaskan, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat kecerdasan buatan di Disdik Riau.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Artificial Intelligence pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Proses penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dengan menyasar beberapa ruangan, termasuk ruangan Kepala Bidang SMA dan ruangan staf lainnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan bukti elektronik.
“Penyelidik berhasil mengamankan dokumen, kemudian alat bukti elektronik. Dokumen berjumlah tiga kotak yang berhasil disita oleh teman-teman penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau,” jelas Zikrullah.
Zikrullah menyebut, penanganan perkara ini sudah berjalan sejak 15 Juli 2026. Saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan penyimpangan dan pihak yang bertanggung jawab.
“Perkara ini sudah dalam tahap proses penyelidikan. Tentunya penyelidik terus melakukan pemenuhan alat bukti. Buktinya hari ini kita melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan,” katanya.
“Ini tentunya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap perkara ini,” lanjutnya.
Selain penggeledahan, Kejati Riau juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait proyek tersebut. Namun pihaknya belum merinci identitas maupun jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan karena masih tahap awal.
“Untuk saksi tentunya sudah ada beberapa saksi dilakukan pemeriksaan. Tapi belum bisa kita ungkapkan karena masih proses penyelidikan awal,” jelasnya.
Terkait modus dugaan korupsi dan potensi kerugian negara, Kejati belum membuka secara detail karena masih dalam pendalaman materi perkara.
“Kalau itu materi, belum bisa terlalu dirincikan,” katanya.
Meski begitu, nilai proyek yang sedang diusut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Kalau untuk nilai kerugian belum, cuma nilai kegiatan kurang lebih Rp9,5 miliar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka. Kejati Riau masih terus mendalami perkara tersebut..(*ay)










