Seluma||ISBCenter.com – Kasus dugaan perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswi SMPN 45 Seluma di Desa Air Teras, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, terus menjadi perhatian publik.
Setelah video kejadian tersebut viral di media sosial, pihak keluarga korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Talo, Polres Seluma.
Korban berinisial RDA (15), siswi Kelas VIII yang diduga menjadi korban perundungan oleh rekan sesama pelajar SMPN 45 Seluma.
Keluarga korban mengaku tidak terima atas perlakuan yang dialami RDA dan meminta aparat kepolisian memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Paman korban, Asep Kong, mengatakan laporan resmi telah disampaikan ke Polsek Talo sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi keponakannya.
“Kami sudah membuat laporan ke Polsek Talo. Keluarga tidak terima dengan kejadian yang dialami korban. Kami berharap kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Asep Kong, Jumat siang (12/6/2026).
Menurutnya, tindakan perundungan yang dialami korban tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.
Selain menimbulkan dampak fisik, tindakan tersebut juga berpotensi memberikan trauma dan gangguan psikologis bagi korban dalam jangka panjang.
Keluarga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
“Bullying ini sangat berbahaya. Dampaknya bukan hanya luka fisik, tetapi juga bisa memengaruhi kondisi mental dan psikologi anak. Karena itu kami berharap ada penanganan serius,” ujarnya.
Untuk diketahui kasus bullying ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi sekitar 19 detik di media sosial Facebook.
Dalam rekaman tersebut terlihat seorang siswi berseragam olahraga diduga menjadi korban pemukulan dan penarikan oleh pelaku yang juga siswi SMPN 45 Seluma.
Video itu kemudian menyebar luas dan memicu beragam reaksi dari masyarakat dan warganet.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribunbengkulu.com, peristiwa bullying ini diduga terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Air Teras, Kecamatan Talo.
Dalam video juga tampak beberapa pelajar lain menyaksikan kejadian tersebut tanpa berupaya melerai.
Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa yang terjadi serta meminta seluruh pihak yang terlibat dimintai keterangan.
“Kamu juga berharap pihak sekolah memberikan pendampingan kepada ponakan kami, agar dapat kembali menjalani aktivitas belajar dengan nyaman dan aman,” pinta Asep Kong.
Asep mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap perilaku pelajar, baik oleh pihak sekolah maupun orang tua, guna mencegah terjadinya tindakan perundungan yang dapat merugikan masa depan anak-anak.
Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan membenarkan adanya dugaan kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswi SMPN 45 Seluma di Desa Air Teras, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma.
Kasus yang videonya viral di media sosial tersebut kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.
Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, Kapolres Seluma mengaku telah menurunkan personel untuk melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi di lapangan.
“Saya sudah menugaskan anggota untuk melakukan penelusuran terkait video yang beredar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, video itu memang benar adanya,” kata Bonar Ricardo P Pakpahan, Jumat petang (12/6/2026).
Personel dari Satintelkam Polres Seluma telah mendatangi SMPN 45 Seluma guna meminta klarifikasi dari pihak sekolah terkait peristiwa yang terjadi.
Dari hasil koordinasi awal, pihak sekolah diminta segera memanggil para pihak yang terlibat, baik korban maupun terduga pelaku, termasuk orang tua atau wali masing-masing siswa.
“Kami sudah meminta pihak sekolah untuk memanggil korban, pelaku serta keluarga masing-masing agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan jelas,” ujarnya.
Langkah awal yang diupayakan adalah melakukan mediasi dengan melibatkan pihak sekolah dan keluarga kedua belah pihak.
Namun demikian, proses tersebut tidak menghilangkan hak keluarga korban apabila ingin melanjutkan perkara melalui jalur hukum.
“Kami mengedepankan penyelesaian yang terbaik untuk anak-anak. Namun apabila keluarga korban memilih menempuh jalur hukum, itu hak mereka. Tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan kasus bullying ini ke Polsek Talo. Pihak keluarga mengaku tidak terima atas tindakan yang dialami korban karena dinilai berdampak terhadap kondisi psikologis anak.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres memastikan Polres Seluma melalui Polsek Talo akan melakukan pendalaman guna mengetahui secara rinci kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan yang disampaikan. Semua proses akan dilakukan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak,” jelas Bonar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas anak yang terlibat dalam perkara tersebut, baik korban maupun pelaku, guna melindungi hak-hak anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kapolres berharap seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua, hingga masyarakat dapat bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak. Jangan sampai kasus seperti ini terulang karena dampaknya sangat besar terhadap masa depan mereka,” pungkasnya..(3ln)










