Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Keluarga Hilman, terdakwa kasus penganiayaan, mengaku puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manna yang menjatuhkan vonis empat bulan penjara. Meski menerima putusan tersebut, pihak keluarga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi bahwa Hilman melakukan pengeroyokan terhadap Riko, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026. Advokat Hilman, Dedi Kusnandar, SH, didampingi Rio Febra Anugrah Utama, SH, menyampaikan rasa syukur karena persidangan berjalan lancar hingga majelis hakim membacakan putusan.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan syukur karena persidangan tadi berjalan dengan lancar tanpa adanya halangan dan rintangan,” ujar Dedi Kusnandar.
Ia menjelaskan, kliennya dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada pihak lainnya dalam perkara tersebut. Menurut Dedi, berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim, perkara yang diputus adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan.
“Dari fakta persidangan yang ada, tidak ada pengeroyokan dalam putusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim. Itu hanya penganiayaan,” tegasnya.
Sementara itu, Asnomo, menantu Hilman, mengaku puas dan menerima putusan empat bulan penjara tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum, kepolisian, serta majelis hakim yang telah menangani perkara tersebut.
“Alhamdulillah, terima kasih. Kami dari pihak keluarga menerima vonis empat bulan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum, kepolisian, termasuk kepada majelis hakim yang telah mengadili peristiwa ini seadil-adilnya,” kata Asnomo.
Ia menilai, fakta persidangan menjadi dasar bagi keluarga untuk menanggapi tudingan pengeroyokan yang sebelumnya dialamatkan kepada Hilman.
“Dari fakta persidangan, ternyata memang tidak ada bukti pengeroyokan. Justru terdakwa Riko yang melakukan penyerangan dan pemukulan terlebih dahulu. Artinya, pengeroyokan tidak ada,” ujarnya.
Meski menerima putusan hakim, Asnomo menyebut pihak keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi bahwa Hilman melakukan pengeroyokan terhadap Riko. Menurutnya, keluarga telah mengantongi informasi mengenai pihak-pihak yang diduga menyebarkan kabar tersebut.
“Dari sebelum putusan persidangan, kami keluarga sudah menyiapkan. Tetapi, kami tetap mengkaji dulu atau masih mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Dengan hasil keputusan sidang ini, insyaallah kami akan tetap menempuh jalur hukum terkait penyebaran berita bohong,” ungkap Asnomo.
Ia menambahkan, pihak keluarga berencana mengambil langkah hukum dalam waktu dekat setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang dimiliki..(**1dn)










