Mukomuko||ISBCenter.com – Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus tindak pidana pada Jumat (23/10/2026), bertempat di Lobby Polres Mukomuko.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Mukomuko, Ipda Septa Zico Fririo, S.H. Turut hadir KBO Satreskrim, Kanit Tipidter, Kanit Tipidkor, serta personel Polres Mukomuko.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Mukomuko memaparkan pengungkapan tiga perkara, yakni dugaan peredaran obat-obatan merek Samcodin yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana menegaskan bahwa pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Pengungkapan tiga perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Mukomuko dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berupaya memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolres.
1. Kasus peredaran obat Samcodin
Dalam kasus pertama, Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang pria berinisial HD pada 28 September 2026 di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Tersangka diduga memesan obat-obatan merek Samcodin melalui aplikasi belanja daring dengan menyamarkan nama produk, kemudian menjualnya kembali. Polisi mengamankan barang bukti berupa 615 butir Samcodin saat penindakan dan 3.400 butir lainnya dalam rangkaian penyitaan, uang tunai, dua unit telepon genggam, dokumen pengiriman, serta kemasan paket.
Keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sejak September 2025 ditaksir mencapai Rp42.000.000. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membeli dan menggunakan obat-obatan serta memastikan produk yang dikonsumsi memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami juga akan menindaklanjuti dugaan peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar AKBP Riky.
2. Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pada 19 Oktober 2026, Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang pria berinisial JN di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Tersangka diduga membeli BBM jenis Bio Solar menggunakan mobil Panther dengan tangki yang telah dimodifikasi, kemudian menjual kembali BBM tersebut menggunakan jeriken. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2026, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai Rp39.552.000.
Barang bukti yang diamankan meliputi jeriken berisi Bio Solar, satu unit mobil Panther dengan tangki modifikasi, satu unit alat berat excavator, serta satu unit truk trado.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi tidak boleh dibiarkan. Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
3. Kasus dugaan penyerobotan tanah
Kasus ketiga merupakan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilaporkan pada 9 Januari 2026. Penyidik menetapkan Inisial HT sebagai tersangka pada 5 Agustus 2026.
Tersangka diduga menjual sejumlah bidang tanah yang disebut merupakan milik orang tua kandung pelapor kepada beberapa pihak. Keuntungan dari transaksi penjualan tanah tersebut ditaksir mencapai Rp958.000.000.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan 83 dokumen sebagai barang bukti, terdiri atas sertifikat hak milik, surat keterangan tanah, surat keterangan jual beli tanah, dan kuitansi pembayaran. Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses tahap pertama.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa keabsahan dokumen dan status kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, silakan melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani melalui proses hukum yang berlaku,” jelas AKBP Riky.
Kapolres Mukomuko juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja dalam proses pengungkapan dan penanganan ketiga perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan perkara ini. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana. Dukungan masyarakat sangat penting bagi kepolisian, karena keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama,” ungkapnya..(*zul)










