Mukomuko|| ISBCenter.com – Dugaan aktivitas penambangan emas ilegal ditemukan beroperasi di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Aktivitas yang sudah berjalan 10 hari itu menggunakan satu unit excavator dan mesin peti untuk penyaringan pasir emas, kini telah dihentikan dan kasusnya berlanjut ke Polres Mukomuko.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin diduga beroperasi di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan satu unit ekskavator dan sejumlah peti atau kotak yang digunakan untuk penyaringan pasir tambang emas.
Kepala Desa Sido Mulyo, Sinun, saat disahkan mengizinkan adanya aktivitas tambang tersebut di wilayahnya.
“Benar, ada dugaan tambang emas yang beroperasi di daerah kami. Informasinya sudah beroperasi sekitar 10 hari. Tambang ini diduga tanpa izin yang jelas,” ujar Kades Sinin.
Pihak desa mengaku telah berkoordinasi dengan Polsek setempat. Aparat Polsek Penarik pun telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Sudah kami koordinasikan ke Polsek setempat dan mereka sudah turun ke lapangan,” tambah Sinun
Saat ini, aktivitas penambangan tersebut telah dihentikan. Namun, penanganan kasusnya kini telah dilimpahkan dan dilanjutkan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mukomuko untuk penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas penambangan ilegal tersebut karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara..(Zul)










