Riau||ISBCenter.com – Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan. Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis lebih berat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjadi 4 tahun penjara.
Putusan banding itu dibacakan Majelis Hakim PT Riau yang diketuai Abdul Azis secara daring pada Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Majelis menjerat Abdul Wahid dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Amar putusan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim ketua Abdul Azis saat membacakan putusan.
Tidak hanya pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan. Abdul Wahid diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Pembayaran uang pengganti tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik Abdul Wahid untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila harta benda hasil sitaan dan lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis banding ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya.
Usai pembacaan putusan, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun JPU KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Atas putusan tersebut, kedua belah pihak diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab penasihat hukum Abdul Wahid dan JPU KPK secara bergantian..(*ay)










