Kepala Dinas Perhubungan Siak Diamankan Polisi Usai Diduga Terima Setoran Proyek

Tim Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Siak melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI. Penangkapan dilakukan di kediaman yang bersangkutan di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, pada Jumat (10/7/2026)

Riau||ISBCenter.com – Tim Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Siak melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI. Penangkapan dilakukan di kediaman yang bersangkutan di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, pada Jumat (10/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, membenarkan OTT tersebut. Ia menyebut kasus ini terkait proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, desa terpencil di Kabupaten Siak, pada tahun anggaran 2026.

Bacaan Lainnya

Raja menjelaskan kronologi bermula saat AS, Direktur CV Shift of Marine, dihubungi oleh JDI alias ANG selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

“AS selaku direktur CV Shift of Marine dihubungi oleh JDI alias ANG selaku kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak melalui pesan singkat untuk menyerahkan uang Rp 25 juta setelah melakukan pencairan uang muka sebesar Rp 165 juta,” jelas Raja, Minggu (12/7/2026).

“Setelah AS melakukan pencairan uang muka tersebut di Bank Riau Kepri, lalu atas permintaan JDI, AS akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta di kediamannya,” ujar Raja.

Menurut Raja, pengungkapan kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan akan ada penyerahan uang kepada Kadis Perhubungan Siak dari pihak swasta.

“Kita melakukan penyelidikan dan pembuntutan dimulai dari Bank Riau Kepri hingga ke sebuah restoran dan berhasil menemukan AS. AS kemudian dibawa ke rumah JDI untuk memastikan adanya kegiatan penyerahan uang tersebut. Setelah di konfrontir, JDI mengakui membenarkan baru saja menerima uang senilai Rp 15 juta dari AS,” ungkapnya.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 15 juta dan Rp 50 juta dari JDI dan AS. Keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Siak dan dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya..(*ay)

Pos terkait