KEPPRES PNS BAGI HONORER 35+ SESUATU YANG MASUK AKAL

Bengkulu||ISBCenter.com – Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan di RDPU DPR RI Komisi 10 Rabu, 13 Januari 2021. RDPU komisi 10 ini bersama forum GTKHNK35 Indonesia dan dua forum lainnya yang sama-sama memperjuangan nasib honorer di Indonesia.

Dari pantauan media, terlaksananya acar RDPU ini adalah karena respon Anggota DPR RI khususnya Komisi 10 yang telah banyak menerima surat permohonan Audensi dari berbagai daerah, ada sebanyak 15 surat dari berbagai perwakilan daerah termasuk dari Provinsi Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Dari Siaran langsung TV Parlemen dan Notulen RDPU yang beredar di ketahui bahwa dari 50 anggota DPR RI komisi 10, hadir 37 Anggota, kemudian 15 Perwakilan daerah GTKHNK35+ dan forum Komite Nasional ASN, serta forum SWNI. Dengan agenda :
1 Penyampaian aspirasi Guru dan tenaga Kependidikan Non Kategori
2. Peninjauan kembali terkait kebijakan perekrutan PPPK.

RDPU ini dipimpin langsung oleh ketua komisi 10 DPR RI. Dalam RDPU ini tampak semua forum dan semua perwakilan daerah diberikan kesempatan oleh pimpinan rapat untuk menyampaikan aspirasi sesuai keadaan daerah masing-masing. Berikut adalah kesimpulan yang disepakati antara GTKHNK35+, Komisi 10 DPR RI, Komite Nasional ASN dan SNWI.

A. Komisi 10 DPR RI Menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komitmen Nasional ASN, Juru bicara Guru dan tenaga kependidikan honorer non Kategoriumur 35 tahun ke atas (GTKHNK35+), Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia ( SNWI) yang telah menyampaikan paparan dan apresiasi (bahan terlampir) antara lain :
1. Mengharapkan pemerintah dan DPR RI untuk segera menyelesaikan revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, terutama mengenai pasal 131A
2. Mengajarkan pemerintah menerbitkan peraturan perundagan-undangan dalam bentuk keputusan presiden mengenai pengangkatan menjadi PNS tanpa tes bagi GTKHNK35+
3. Menolak skema pengangkatan melalui rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi pendidik dan tenaga kependidikan khususnya honorer non Kategori umur 35 tahun ke atas.
4. Pemerintah c.q Kemendikbud RI perlu berkoordinasi dengan kementrian agama RI terkait dengan permasalahan guru agama.

B. Terhadap apresiasi yang disampaikan para narasumber, maka DPR RI komisi 10 memiliki pandangan sebagai antara lain :
1. Komisi 10 menerima semua masukan dan apresiasi yang telah disampaikan
2. Komisi 10 DPR RI akan menindaklanjuti semua apresiasi yang di sampaikan oleh Komite Nasional ASN, GTKHNK35+ dan SNWI baik kepada pemerintah pusat terkait (Kemendikbud RI, Kemenag RI, Kemenpan RB RI , Kemendagri RI, Kemenkeu RI, dan BKN RI) maupun kepada komisi DPR RI terkait.
3. Komisi 10 DPR RI mendukung aspirasi para guru tenaga kependidikan non Kategori umur 35 tahu ke atas (GTKHNK35+) untuk di angkat sebagai PNS tanpa tes melalui kepres PNS atau opsi lainnya yang memungkinkan, dengan mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Komisi 10 DPR RI mendorong revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk mengakomodir aspirasi KN-ASN, GKTHNK35+ dan SNWI.

C. Bahan paparan dan masukan yang disampaikan para narasumber menjadi bagian tidak terpisahkan dari RDPU ini dan subtansinya akan menjadi bahan rapat komisi 10 DPR RI dengan pemerintah.

Notulen ini di tanda tangani oleh ketua rapat, dr.H. Abdul Fikri Fagih, MM.

Yusak yang adalah salah satu juru bicara GTKHNK35+ dari Provinsi Bengkulu yang sempat dihubungi media, menyampaikan 3 point penting secara tegas :

“Ya, melalui RDPU ini saya.menyampaikan 3 point penting saja, karena waktunya tidak memadai.
Pertama : Kebijakan pemerintah harus mengakomodir seluruh Guru Umum, Guru Agama baik di bawa Kemendikbud dan Kemenag serta Tenaga Kependidikan yang merupakan satu kesatuan dalam mencerdaskan anak bangsa
Kedua : Untuk guru agama, wajib diperhatikan bahwa ada 6 agama di Indonesia dan masing-masing ada gurunya. Harus terakomodir semua.
Dan ketiga : Sebaiknya sistem pendidikan cukup di bawa satu kementrian saja. Misalnya cukup di bawa provinsi saja. Sehingga tidak dimanfaatkan politikus untuk kepentingannya sesaat”. Ujar Yusak

Dalam siaran langsung RDPU tersebut, sangat terasa kesepahaman antara DPR RI komisi 10 dengan perwakilan guru dan tenaga kependikan, sehingga honorer kali ini sangat optimis mendapatkan pengangkatan sebagai PNS tanpa tes.

“Pengabdian belasan tahun, dengan gaji yang tak layak adalah tes terbaik bagi honorer untuk mendapatkan status dari pada mengerjakan 500 soal tes dalam sehari”. Tambah Yusak

Semoga saja, pemerintah membuka kran kemudahan bagi honorer yang usia 35+ untuk mendaatkan status dan apresiasi jasa berupa Kepres PNS tanpa tes seperti tuntutan para honorer usia 35+..(**Jl)

 

Pos terkait