Kerugian Negara Capai 4,8 Milar, Tujuh ASN ditetapkan Tersangka

KN Capai 4,8 Milar, Tujuh ASN ditetapkan Tersangka

Mukomuko||ISBCemter.com – Pada tanggal 14 Maret 2024 kejari Mukomuko menetapkan tujuh orang tersangka korupsi RSUD Mukomuko 2016 sampai 2021 dengan kerugian negara 4,8 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu menetapkan 7 ASN tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Mukomuko anggaran 2016 hingga 2022 Bahwa berdasarkan hasil audit No B-768A/L.7/Hs/02/2024 tertanggal 29 Pebruari 2024 dengan prihal penyampaian laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas permintaan penyidik pada kejaksaan negeri Mukomuko terhadap dugaan pengelolaan anggaran RSUD dengan anggaran yang bersumber dari BLUD tahun 2016 sampai 2021 oleh aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP) kejaksaan tinggi Bengkulu dapat diperoleh perhitungan Final kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.841.952.577.

Bacaan Lainnya

Kerugian negara tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara belanja yang tidak dilaksanakan (Fiktif). Dan belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau Merk Up serta belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.

Adapun yang disampaikan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH didampingi Kasi Intel, Radiman SH. bahwa tersangka Ke Tujuh tersangka tersebut yakni, berinisial TA selaku Direktur RSUD Mukomuko periode 2016 sampai 2020, ke Dua AF selaku mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD periode 2016 sampai 2019, ke tiga AT selaku mantan Kepala bidang Keuangan RSUD periode 2018 sampai 2021, ke empat HI selaku mantan kepala bidang pelayanan Medis RSUD periode 2017 sampai 2021, ke lima KN selaku mantan perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD periode 2016 sampai 2021, ke Enam JM selaku Mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD periode 2020 sampai 2021, dan ke tujuh HF selaku mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko periode 2016 sampai 2018.

“Adapun dari belanja fiktif dan mer up, dan merugikan negara 4,8 miliar “jelasnya

Dengan Primair Pasal yang dilanggar pasal ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Dan Subsidair pasal 3 jo.pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mukomuko akan berkomitmen penuh dalam penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan dalam menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat..(*Zul)

Pos terkait