Blitar||ISBCenter.comhttp://ISBCenter.com – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi audiensi antara warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Blitar, Rabu (12/11/25).
Pertemuan ini digelar untuk membahas keterlambatan penyelesaian sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum tuntas.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, mengungkapkan bahwa dari laporan warga dan pemerintah desa, terdapat sekitar 700 bidang tanah yang telah diajukan dalam program PTSL. Namun hingga kini, baru 250 sertifikat yang selesai dan siap diserahkan kepada masyarakat. Sisanya masih terkendala kelengkapan dokumen.
“Dari 700 sertifikat, 250 sudah rampung dan siap dibagikan. Sisanya belum tuntas karena ada berkas yang belum lengkap. Kami melihat ini karena kurangnya komunikasi antara masyarakat dan BPN,” jelas Aryo pada awak media.
Agar penyelesaian berjalan lebih cepat, Komisi III menyarankan pembentukan koordinator khusus yang menjembatani komunikasi antara warga dan pihak BPN. Menurut Aryo, langkah ini penting agar proses verifikasi berkas dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Yang perlu diperjelas itu soal administrasi, siapa yang menyerahkan, kapan, dan siapa yang menerima. Harus ada tanda terima yang sah agar data bisa dicocokkan dengan benar,”tandasnya.
Aryo juga menegaskan, lambatnya proses penyelesaian sebagian sertifikat bukan karena kelalaian, melainkan akibat pergantian pejabat dan lamanya waktu sejak program tersebut dijalankan. Ia mencontohkan, pejabat sebelumnya sudah purna tugas, sementara pejabat baru di BPN, seperti Pak Joni, baru beberapa minggu menjabat.
“Jadi ini bukan persoalan kelalaian, melainkan perlu adanya komitmen baru agar penyelesaian bisa dipercepat,”ujarnya.
Komisi III mendorong agar sertifikat yang sudah lengkap segera dibagikan kepada masyarakat tanpa menunggu keseluruhan selesai. Dengan begitu, warga yang berkasnya sudah memenuhi syarat bisa segera menikmati hasil program PTSL .
“Yang sudah jadi jangan ditunda lagi. Segera serahkan kepada warga. Sementara yang belum lengkap, segera diinventaris dan dilengkapi supaya tidak berlarut-larut,”tegas Aryo.
Ia juga menambahkan, kasus serupa ternyata tidak hanya terjadi di Desa Krisik, melainkan juga di beberapa desa lain di Kabupaten Blitar. Karena itu, pihaknya meminta BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program PTSL agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“PTSL ini program bagus karena membantu masyarakat memiliki sertifikat tanah secara legal dan terukur. Namun pelaksanaannya harus hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan seperti tumpang tindih lahan atau perbedaan luas bidang,”pungkasnya. (Ema/ADV)










