KPH Blitar Hadiri Sosialisasi SK HKm di Desa Plandirejo Kab Blitar

KPH Blitar Hadiri Sosialisasi SK HKm di Desa Plandirejo Kab Blitar

Blitar||ISBCenter.com – Perhutani Blitar bersama Cabang Dinas Kehutanan Malang hadiri Sosialisasi pasca terbitnya SK HKm, yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Parang Sewu Desa Plandirejo, bertempat di Balai Desa Plandirejo, Kecamatan Bakung, kabupaten Blitar, (4/5/25).

Sosialisasi pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan (HKm) atas nama KTH) Parang Sewu desa Plandirejo dihadiri kurang lebih 400 orang.

Pasca terbitnya SK Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan RI Nomor 453 Tahun 2025 Tanggal 03 Februari 2025 tentang Persetujuan Pengelolaan hutan Kemasyarakatan (HKm)kepada Kelompok Tahun Hutan Parang Sewu seluas ± 320 Hektar di kawasan Hutan Produksi (HP) dan kawasan Hutan Lindung (HL) dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Desa Plandirejo, Kecamatan bakung, Kabupaten Blitar.

Maka KTH berkewajiban melaksanakan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai tindaklanjut KTH Parang Sewu menyelenggarakan Sosialisasi kepada warga masyarakat yang menggarap dilokasi Persetujuan HKm.

Cabang Dinas Kehutanan Malang diwakili Penyuluh Kehutanan Blitar Dendy menyampaikan terima kasih kepada KTH telah melaksanakan Sosialisasi pasca terbitnya SK HKm KTH Parang Sewu Desa Plandirejo. Dendy mengakatakan bahwa setelah terbit SK tersebut KTH harus melaksanakan kewajiban kewajiban sebagaimana diatur dalam SK HKm dan salah satunya adalah KTH wajib melaksanakan tata batas luar area HKm dan meyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Tahunan serta membentuk Kelompok Perhutanan Sosial, tuturnya.

Administratur Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Blitar diwakili Kepala Seksi Kemitraan Romy Yulianto, menyampaikan selamat kepada KTH Parangsewu atas terbitnya SK HKm dan Perhutani dalam hal ini mendukung program Perhutanian Sosial yang berada diwilayah Kabupaten Blitar.

“Pasca terbit Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan ini secara dejure Perhutani tidak mempunyai hak mengelola di kawasan hutan tersebut karena hak pengelolaan kewenangannya diserahkan kepada Kelompok Tani hutan Parang Sewu selaku penerima SK. Meskipun saat ini sudah tidak berada dibawah pengelolan Perhutani KPH Blitar kami berharap kedepan masih dapat melakukan kerjasama,”tandasnya.

Perlu diketahui, Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan untuk peningkatan ekonomi produktif dan kesejahteraan petani hutan, memberikan penguatan kebijakan dan penjelasan mandat pasca SK HKm termasuk fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, pembinaan kelembagaan KTH serta peningkatan kapasitas SDM, Menetapkan skema koordinasi pengendalian dan evaluasi bersama KTH serta pemangku kepentingan lainnya..(*ema)

Pos terkait