Riau||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalang Tuanku Tambusai-Soekarnot Hatta (Simpang SKA) Pekanbaru periode 2018.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pencegahan tersebut mulai berlaku per 16 Januari 2025 hingga 6 bulan ke depan.
“Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia, dengan inisial YN, TC, ES, GR, dan NR,” kata Tessa, Jumat (24/1/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kelima orang yang dicegah tersebut yakni:
1. Yunannaris, selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau. Ia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018.
2. Triandi Chandra, selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya;
3. Elpi Sandra, selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga;
4. Gusrizal, selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan
5. Nurbaiti, selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) cabang Pekanbaru.
Tessa mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 tersangka dilakukan untuk proses kebutuhan dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan [para tersangka] di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” pungkasnya.
KPK mulai mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) di Riau periode 2018. Ada 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kelimanya adalah mereka yang dicegah tersebut.
“Kerugian itu bisa mencapai Rp 60 miliar lebih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).(*AY)










