KPK Geledah Rumah Dinas Immanuel Ebenezer, Sita Satu Mobil Toyota Alphard

KPK Geledah Rumah Dinas Immanuel Ebenezer, Sita Satu Mobil Toyota Alphard

Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Selasa, 26 Agustus 2025. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard hitam dengan nopol B 2364 UYQ.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah dinas IEG di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. “Benar, hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran, yaitu rumah saudara IEG, dalam penggeledahan itu tim menyita sejumlah barang bukti elektronik dan juga kendaraan roda 4,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 26 Agustus 2025.

Budi mengatakan, selain mobil, penyidik juga menyita empat unit handphone dari rumah IEG. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pendalaman.

“Penyidik masih akan melihat ya, temuan-temuan yang sudah didapatkan tentu akan menjadi pengayaan, akan menjadi pelengkap dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Dengan penyitaan ini, KPK total sudah menyita 24 kendaraan, dengan rincian tujuh unit kendaraan roda dua dan 17 unit kendaraan roda empat dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dan sejumlah orang lainnya sejak Rabu malam, 20 Agustus 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan  penangkapan itu berhubungan dengan pemerasan pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Fitroh juga menyatakan penyidik telah menyita uang, puluhan mobil dan motor dalam penangkapan tersebut.

KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 yakni eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH).

Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati (AK), Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi (FRZ), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS), Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri (SKP), Koordinator Supriadi (SUP), Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM), dan Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*Iesbe)

Pos terkait