Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Total ada 5 orang yang diamankan.
“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Budi menjelaskan para pihak yang diamankan masih diperiksa intensif. Namun belum dirincikan siapa saja pihak yang diamankan tersebut.
Belum dirincikan juga konstruksi kasus dari operasi senyap ini. KPK punya waktu 1 x 24 jam mengumumkan status dari para pihak yang diamankan.
“Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ungkapnya.
Namun, Berdasarkan informasi, jaksa yang diamankan berjumlah tiga orang berinisial RZ, RVS, dan HMK.
Selain oknum jaksa, KPK juga mengamankan seorang pengacara berinisial DF yang diketahui merupakan penasihat hukum dalam perkara tindak pidana umum.
Sumber internal Kejaksaan menyebutkan, RZ, RVS, dan HMK diduga melakukan pengondisian perkara agar proses penanganan dan pelimpahan perkara dapat dipercepat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna tidak membantah adanya sejumlah anggota kejaksaan yang terseret kasus hukum. Namun, pihaknya meminta waktu sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Tunggu sabar ya, teman-teman. Kami masih menunggu konfirmasi,” kata Rangga saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).(Iesbe)
KPK OTT Jaksa di Kejati Banten, Lima Orang Ditangkap










