Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan perguruan tinggi. Kali ini, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Akhmad Sodiq, ditangkap bersama sejumlah pihak terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru, Kamis (20/08).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/08).
Budi menjelaskan, dalam OTT yang digelar sejak Kamis, total ada 14 orang yang diamankan. Sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto dan 2 orang lainnya di Jakarta.
Dari 12 orang yang diperiksa di Mapolresta Banyumas, tujuh orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, ditambah dua orang yang ditangkap di Jakarta.
“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang,” kata Budi.
Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK juga memeriksa Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed Eko Sumanto.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Budi menyayangkan dugaan praktik korupsi yang terjadi di dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat penanaman nilai dan karakter.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” kata Budi.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di jalur penerimaan mahasiswa mandiri. Sebelumnya, eks-Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan jual beli kursi mahasiswa baru Jalur Mandiri tahun 2022 dengan tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta per orang.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai Jalur Mandiri sangat rawan suap karena sepenuhnya dikendalikan pihak kampus, mulai dari kuota, kriteria kelulusan, hingga besaran uang pangkal yang ditentukan secara tertutup tanpa audit independen.
Data KPK mencatat 86 persen koruptor yang ditangkap merupakan lulusan perguruan tinggi. Sementara survei penilaian integritas pendidikan KPK 2024 juga menemukan masih banyak penyimpangan di sekolah, mulai dari penyalahgunaan dana BOS, pungutan liar, hingga nepotisme pengadaan.
OTT terhadap Rektor Unsoed ini menjadi OTT ke-19 KPK sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya menangkap sejumlah kepala daerah, pejabat pajak, bea cukai, hingga pimpinan pengadilan..(1dn)










