Jakarta||ISBCenter.com – Mantan Bupati Seluma Erwin Octavian dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan tersangka eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.
Erwin bakal maju dalam pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Bengkulu Selatan. Ia menggantikan calon Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 2, Gusnan Mulyadi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini, Rabu (12/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama EO calon Bupati Seluma tahun 2024/Ketua DPW PPP,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam rilisnya, Rabu.
Erwin yang kalah saat maju kembali dalam Pilbup Seluma 2024, lalu mencoba peruntungan dalam PSU Bengkulu Selatan berpasangan dengan Ii Sumirat adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP.
KPK menangkap Rohidin pada 23 November 2024 atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas. Rohidin diduga memaksa para kadis mengumpulkan uang untuk dana pencalonannya dalam Pilkada 2024.
Selain Rohidin, KPK turut menjerat Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. (*Lesbe )










