KPK Sampaikan Hasil Telaah PI 10 Persen Migas ke Pemprov Riau

Pemerintah Provinsi Riau menerima hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/6/2026).

Riau||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Riau menerima hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/6/2026).

Rapat turut dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah kepala daerah kabupaten/kota di Riau. Fokus agenda ini adalah penguatan tata kelola PI 10 persen bagi hasil migas di wilayah kerja Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menjelaskan maksud kedatangan KPK ke Bumi Lancang Kuning.

“Hari ini kami hadir di Provinsi Riau, agendanya adalah penguatan tata kelola PI 10 persen bagi hasil migas ke daerah. Kami dari KPK berharap program ataupun kebijakan PI 10 persen ini bisa memberikan manfaat secara optimal bagi daerah penghasil,” kata Brigjen Pol Agung.

Ia menambahkan, deteksi dilakukan untuk menemukan dan memperbaiki persoalan yang ada.

“Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi, akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengapresiasi langkah KPK yang datang langsung ke Riau untuk menyampaikan hasil deteksi tersebut.

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih atas kunjungan pak Direktur dan jajaran untuk menyampaikan hasil deteksi PI 10 persen ini,” kata SF Hariyanto.

Ia menegaskan bahwa data dari KPK akan segera ditindaklanjuti bersama seluruh kabupaten/kota. Tujuannya agar pengelolaan PI lebih akuntabel dan dirasakan manfaatnya secara merata.

“Ini akan kami jadikan sebagai perbaikan tata kelola dalam pengurusan PI. Kami berharap dengan data yang telah diberikan oleh KPK, dapat menjadi kajian lanjutan bagi kabupaten kota, sehingga hasilnya dapat memuaskan,” pungkasnya..(*ay)

Pos terkait