KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar

Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, terkait dugaan korupsi gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2019–2021.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut penyidik menemukan aliran dana gratifikasi yang dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka. Salah satu temuan yang disorot adalah penggunaan uang tersebut untuk acara keluarga.

“Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Taufik membeberkan, saat menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2016–2023, Ma’ruf Cahyono diduga menguasai penuh proses pengadaan barang dan jasa. Tersangka menunjuk dirinya sendiri sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Setelah mengendalikan proses pengadaan, Ma’ruf diduga menugaskan orang kepercayaannya, Zakaria, untuk menghubungi para pengusaha calon rekanan. Setiap penyedia barang dan jasa diwajibkan menyetor fee sekitar 10% dari nilai proyek agar bisa menang. Uang tersebut dikenal dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” di kalangan rekanan.

Dari mekanisme itu, Ma’ruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik langsung maupun lewat perantara Zakaria. Ia juga disebut mengarahkan pejabat dan staf pengadaan untuk memenangkan perusahaan tertentu melalui penunjukan langsung.

Penyidikan mengungkap cara tersangka menyamarkan uang hasil korupsi, salah satunya lewat akun trading. Ma’ruf diduga memperoleh akun trading senilai sekitar Rp14,4 miliar dari perusahaan pialang melalui rekanan yang memenangkan proyek senilai Rp14,4 miliar di Setjen MPR.

Selain itu, penyidik menemukan penggunaan rekening nominee atas nama pihak swasta Fauzul Akhyar. Rekening tersebut berasal dari PT Valbury Ecapital International (PT VEI), penyedia alat tulis kantor di Setjen MPR. Lewat rekening penampungan ini, Ma’ruf diduga menerima aliran dana sekitar Rp16,4 miliar sepanjang 2021 hingga 2022. Total gratifikasi yang ditampung melalui dua sarana itu mencapai sekitar Rp30 miliar.

KPK telah menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton senilai sekitar Rp30 juta, sebuah gitar senilai sekitar Rp10 juta, dan telepon genggam Samsung Z Fold senilai sekitar Rp20 juta. Penyidik juga menyita uang tunai Rp1,9 miliar yang diduga akan digunakan tersangka untuk merenovasi rumah pribadinya di kawasan Gandul, Depok.

Penelusuran aset masih terus dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara.

Atas perbuatannya, Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka terancam hukuman berat karena tidak melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari kerja serta tidak mampu membuktikan keabsahan sumber dana tersebut..(*1dn)

Pos terkait