Pekanbaru||ISBCenter.com – Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan seluruh sekolah swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan untuk mematuhi kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama kualitas udara memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sekolah swasta diminta untuk tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah selama kebijakan PJJ masih berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik dari dampak paparan kabut asap yang berbahaya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan bahwa kebijakan PJJ tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, sesuai surat edaran yang telah diterbitkan Pemko Pekanbaru.
“Kita minta sekolah swasta mematuhi edaran PJJ tersebut. Ini demi kesehatan para peserta didik,” kata Jamal, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru telah menetapkan pelaksanaan PJJ pada tanggal 6-7 Oktober 2026 seiring memburuknya kualitas udara di Kota Pekanbaru.
Keputusan tersebut, lanjut Jamal, diambil tidak secara tiba-tiba, melainkan melalui hasil evaluasi dan rapat bersama pihak terkait dalam menyikapi kondisi kualitas udara terkini.
Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan pembelajaran berdasarkan kategori kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Dalam SE tersebut disebutkan, jika ISPU berada di angka 201-300 atau kategori sangat tidak sehat, maka PTM dihentikan sementara dan pembelajaran dialihkan ke PJJ.
Aturan yang sama juga berlaku apabila ISPU berada di atas angka 300 atau kategori berbahaya. Sehingga faktor keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama dalam penentuan pola belajar.
Namun di lapangan, masih ditemukan sejumlah sekolah swasta yang tetap menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah meski edaran PJJ sudah diberlakukan.
“Memang ada beberapa laporan terkait masih ada beberapa sekolah swasta yang belajar di sekolah. Itu kita sudah turun dan kita berikan teguran,” jelas Jamal.
Disdik Kota Pekanbaru memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ. Bagi sekolah yang masih membandel dan tidak mematuhi edaran, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi.
Jamal menegaskan, penerapan PJJ bukan hanya sekadar peralihan metode belajar, namun merupakan bentuk perlindungan dan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan peserta didik di tengah ancaman kabut asap Karhutla..(*ay)










