Bengkulu||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada bulan Mei 2024 atas laporan masyarakat, dari rangkaian penyelidikan KPK informasi hari Jumat 22/4/2024 bahwa terdapat penerimaan sejumlah uang oleh saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan AC sebagai ajudan Gubernur Bengkulu. Setelah mendapatkan informasi tim bergerak menuju bengkulu, hari Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Mengaman SR Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi dirumahnya, SF Kepala Dinas kelautan dan Perikanan dirumahnya, SD Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan sekitar pukul 8.30 FIP Kepala biro pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Dirumahnya, IF Sekda Provinsi Bengkulu sekitar jam 16.00 Wib, TS Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Pukul 19.30 dirumahnya, RM Gubernur Bengkulu diamankan di Serangai Bengkulu Utara pukul 10.30 WIB dan IP alias Ac sebagai ajudan gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu.
Dalam OTT ini Tim KPK mengamankan barang bukti sejumlah 7 milyar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura, dengan rincian uang sejumlah 32,5 juta pada mobil SD, sejumlah uang 120 juta dirumah FEP, uang tunai sejumlah 370 juta dalam mobil RM, serta catatan penerimaan uang tunai sejumlah total 6,5 M dalam mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura pada rumah dan mobil IF.
Konstruksi perkaranya telah terjadi tindak pidana korupsi yang diawali pada bulan Juli 2024 saudara RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan dan dana serta penanggung jawab setiap wilayah dalam rangka pemilihan gubernur Bengkulu pada pilkada serentak bulan Nopember sampai dengan Oktober tahun 2024, selanjutnya pada bulan September 2024, IF mengumpulkan Kepala OPD dan Kepala Biro dilingkup pemda Provinsi Bengkulu untuk mendukung RM yang mencalonkan kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Selanjutnya Sdr. SF menyerahkan uang sejumlah 200 juta kepada RM melalui IP alias AC agar SF tidak dinonjobkan dari jabatan sebagai Kepala Dinas. Sdr TS mengumpulkan uang sebesar 500 juta yang berasal dari pemotongan anggaran ATK, potongan SPPD dan potongan tunjangan pegawai, terkait hal tersebut sdr RM pernah mengingatkan sdr TS apabila RM tidak duduk sebagai Gubernur maka jabatannya akan diganti, Sdr SD mengumpulkan uang sejumlah 2,9 milyar dan sdr SD diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan honor GTT (Guru Tidak Tetap) se Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 Nopember 2024. Kemudian pada bulan Oktober tahun 2024 sdr FIP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker kepada RM sejumlah 1,4 milyar melalui IP alias AC.
Atas fakta peristiwa itu KPK sudah mendapatkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yaitu RM Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan IP alais AC ajudan Gubernur Bengkulu.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 12 huruf e (Pemerasan), dan pasal 12B (Gratifikasi) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 dan telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Undang-undang KUHP, kepada tersangka akan ditahan selam 20 hari Pertama sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024 di rutan KPK, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11).
Ditanya Terkait OTT dilakukan pada masa Kampanye Pilkada, apakah ada nuansa politis dijelaskan bahwa tidak ada sama sekali nuansa politis karena penyelidikan dilakukan sebelum pendaftaran calon peserta Pilkada.
“Tidak ada nuansa politis dalam OTT ini karena penyelidikan dilakukan sebelum pendaftaran calon peserta Pilkada dan saya pastikan tidak ada nuansa politik dan terkait partai manapun, ini murni penindakan atas informasi masyarakat” jelas wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dalam OTT itu, KPK menangkap total delapan orang, lima orang lainnya masih berstatus sebagai terperiksa atau saksi, karena pasal yang disangkakan adalah pasal pemerasan dan kelima orang tersebut di intimidasi dan diancam agar memberikan uang dan dilakukan dengan terpaksa.
“Karena pasal yang disangkakan adalah pasal pemerasan bukan pasal suap, maka ke lima orang lainnya masih sebagai terperiksa atau saksi, karena pemberi di intimidasi dan diancam maka pemberi merasa terpaksa menyetorkan sejumlah uang,” tutup wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Kelima orang tersebut ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso..(*Ind)










