‎KPK Tetapkan Bupati Lampu Tengah dan Empat Orang Lainya Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi ‎

‎KPK Tetapkan Bupati Lampu Tengah dan Empat Orang Lainya Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi ‎

Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
‎
‎Penetapan tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) oleh Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto.
‎
‎Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025). “KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungki Hadipratikno, Kamis (11/12/2025).
‎
‎Adapun, empat tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Bupati.
‎
‎Kemudian, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito; serta Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri.
‎
‎KPK menduga, pada Juni 2025 Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Postur APBD Lampung Tengah pada 2025 dilaporkan mencapai sekitar Rp3,19 triliun, dengan porsi besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program prioritas daerah.
‎
‎Dari praktik korupsi tersebut, Ardito disinyalir mengantongi uang sekitar Rp5,75 miliar. “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” kata Mungki.
‎
‎Dalam proses hukum ini, Ardito bersama para pihak penerima lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Lukman sebagai pemberi dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
‎
‎Sehari sebelum pengumuman penetapan tersangka, KPK telah lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan lima orang terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa rangkaian OTT ini diawali dari pemeriksaan sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung pada Selasa (9/12/2025).
‎
‎”Tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12),” jelas Budi. “Tim mengamankan sejumlah 5 orang di wilayah Lampung, untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” sambungnya.
‎
‎Pada Kamis siang, Ardito terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.54 WIB mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan diborgol. Ia didampingi dua orang lain yang turut diamankan dalam OTT.
‎
‎Dengan penahanan ini, proses penyidikan terhadap Ardito dan empat tersangka lainnya akan berlanjut untuk mendalami dugaan aliran dana, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan mereka dalam pengaturan proyek-proyek di Kabupaten Lampung Tengah. (*Iesbe)
‎
‎

Pos terkait