Kota Bengkulu||ISBCenter.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menemukan tujuh nama bakal calon (balon) DPRD Kota Bengkulu untuk Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024 nanti terdata ganda.
“Dari 602 bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol, kami menemukan 7 Bacaleg datanya ganda ada di dua partai juga ada yang terdaftar di daerah lain,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto, Minggu (4/6/23).
Berdasarkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi balon yang diperiksa, lanjut Deby, tujuh nama ganda ini lima nama ganda eksternal partai, atau nama balon ada di dua parpol berbeda di dapil yang ada di Kota Bengkulu.
Dua nama lainnya terdeteksi ganda di internal parpol atau masih dalam parpol yang sama, tetapi berbeda lembaga perwakilan dan daerah pemilihannya, yaitu dapil Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah, serta satu nama lagi pada dapil Kota Bengkulu dan dapil Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Deby menegaskan dalam Peraturan KPU setiap Bacaleg hanya hanya boleh diajukan pencalonannya pada satu lembaga perwakilan, satu dapil, dan satu parpol saja.
“Untuk nama balon ganda ini, akan kami klarifikasi dengan parpol yang bersangkutan. Jadi tidak ada lagi nama ganda,” kata Deby.
Bacaleg yang diusulkan dari 18 parpol di Kota Bengkulu sendiri, masing-masing mengajukan kuota 35 orang, kecuali Partai Buruh 22 Bacaleg, Partai Garda Perubahan Indonesia atau Garuda 23 Bacaleg, dan Partai Persatuan Indonesia atau Perindo 32 Bacaleg..(*Am)










