Bengkulu || ISBCenter.com – Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah tinggal menghitung hari. Kebiasaannya, di hari kemenangan umat Muslim yang saling bermaaf-maafan dan tidak jarang memberikan sesuatu berupa hadiah atau istilah lainnya. Kebiasaan ini juga dilakukan antar sesama pejabat atau dari pihak rekanan pejabat.
Ini yang diwanti-wanti oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan. Karena memberikan dari siapa pun kepada pejabat dan termasuk ASN pada umumnya merupakan perbuatan yang gratifikasi dan tergolong dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Helmi membuat surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh ASN termasuk pejabat.
Berdasarkan SE nomor 136 / INSP / 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Helmi menghimbau dan salah satu titik bahwa dilarang menerima hadiah / gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
SE yang dikeluarkan walikota itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPK RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 28 April 2021, dan dalam rangka mendukung pencegahan korupsi di Kota Bengkulu, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau warung raya lainnya.
Dalam SE juga ditegaskan melaksanakan Anugerah hari raya keagamaan atau hari raya besar yang berlebihan sehingga menyebabkan pengeluaran yang tidak dibutuhkan dan mematuhi peraturan peraturan-undangan yang berlaku.
Selain itu, dilarang melakukan permintaan, mempersembahkan, penerimaan gratifikasi yang berhubungandengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak memanfaatkan kondisi pandemik Corona Vinus Disease 2019 (coVID-19) atau Anugerah hari raya untuk melakukan tindakan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan , bertentangan dengan peraturan / kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana .. (** Zk)











