Mukomuko||ISBCenter.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mukomuko Salman Alfaris Minta Kepada Aparat Penegakan Hukum (APH) Mukomuko mengusut Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). Karena program ini setiap tahun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 sebesar Rp2,4 miliar untuk enam Desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diduga dalam pelaksanaan bangunan penampungan air atau toren dinilai dikerjakannya asal jadi.Terkhususnya program Pamsimas di Desa Lalang Luas Kecamatan V Koto. Ini dikarenakan diduga kongkalingkong nya pendamping atau pengawasan.
Pasalnya hal ini yang telah diberitakan salah satu media online sebelumnya, yang terjadi dilapangan pelaksanaan kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan metode teknis pengerjaan, banyak urutan item pekerjaan yang tidak sesuai. Sehingga hasil fisik bangunan terancam tidak sesuai umur rencana. Dan juga tidak bermanfaat bagi masyarakat, dikarenakan sampai saat ini masyarakat tidak mendapat air dari Pamsimas tersebut. Tampak sanitasi pada bangunan sudah hancur.
“Apa lagi terlihat bangunan tersebut sudah ada yang rusak. Begitu juga dengan penyaluran Pamsimas ke saluran rumah juga terkesan asal jadi. Padahal warga sudah dipungut biaya pemasangan SR mulai dari Rp. 100.000 hingga Rp. 200.000 lebih. Ini sudah terindikasi pungli, kami dari lembaga Mita ke APH harus turun dan menyelidiki permasalahan ini.”terangnya
Disamping itu, dirinya juga mengakui sampai saat ini air Pamsimas belum pernah mengalir atau berfungsi. Menurutnya, ketika Pamsimas ini sudah dilakukan PHO seharusnya sudah di fungsi dengan semestinya panitia atau KPM nya harus bertanggung jawab atas laporan masyarakat tersebut.(Zul)










