LSM NCW Pertanyakan Lanjutan Perkara Dugaan Pemotongan 20 Persen Dana Setiap Kegiatan di OPD

LSM NCW Pertanyakan Lanjutan Perkara Dugaan Pemotongan 20 Persen Dana Setiap Kegiatan di OPD

Mukomuko||ISBCenter.com – Setelah berhasil dalam pengungkapan kasus utang RSUD Mukomuko sejak tahun 2016-2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, kini berupaya mengungkap kasus dugaan mega korupsi lainnya yang telah naik ke tahap penyidikan.

Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sudah naik ke tahap penyidikan, adalah perkara dugaan pemotongan 20 persen dana setiap kegiatan di sejumlah OPD.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut sempat membuat gempar Kabupaten Mukomuko. Bagaimana tidak, hal tersebut melibatkan hampir seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Menurut penyidik, dugaan pemotongan 20 persen dana setiap kegiatan di OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko ini, mengarah kepada intruksi salah seorang petinggi.

Penyidik dalam hal ini pun sudah melakukan pemanggilan sebagai saksi. Ada sekitar 10 OPD yang Kadis dan bendaharanya sudah dimintai keterangan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat National Coruption Watch (LSM) Kabupaten Mukomuko, Zlatan Asikin, S.Sos meminta pihak penyidik, untuk dapat melanjutkan perkara dugaan pemotongan 20 persen dana setiap kegiatan di OPD yang sempat gempar tersebut.

Menurut Asikin, terhentinya perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan itu, dikarenakan adanya masa transisi pasca mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu.

“Adanya pergantian pimpinan dan masa transisi di lingkungan Kejari Mukomuko, sehingga menyebabkan terhentinya beberapa perkara yang sudah dinyatakan naik status ke tahap penyidikan. Kami minta pihak Kejari Mukomuko agar bergerak aktif dalam penuntasan perkara tersebut, khususnya perkara dugaan pemotongan 20 persen dana setiap kegiatan di OPD,” ujarnya kepada awakmedia, Senin (19/8).

Pasalnya, dikatakan Asikin, sejak kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan bulan Mei 2024 lalu, Kejari Mukomuko berulang kali memberikan penjelasan kepada publik bahwa akan kembali memanggil sejumlah OPD. Namun, pasca transisi yang terjadi saat mutasi besar-besaran tubuh Kejagung RI, penanganan perkara tersebut belum diketahui titik terangnya.

Dikatakannya, jika Kejari Mukomuko tidak melanjutkan perkara tersebut, maka akan memunculkan kecurigaan publik, bahkan bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi sejumlah kepala OPD itu sendiri, akibat nama OPD terkait sering diseret.

“Ini sudah terhitung tiga bulan pasca dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Jadi Kejari harus segera melanjutkan perkara yang menyeret nama sejumlah OPD itu secepatnya, jangan main-main dengan persoalan hukum,” tegasnya.

Zlatan juga menegaskan semua orang harus diperlakukan sama dalam setiap kasus dugaan korupsi tanpa terkecuali termasuk pejabat, sehingga tidak menimbulkan keraguan dari masyarakat terhadap kejaksaan.

“Di dalam semua permasalahan hukum, setiap orang harus diperlakukan sama, tidak ada yang spesial dalam permasalahan hukum, sekalipun harus menyeret nama pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Mukomuko,” pungkasnya.(Zul)

Pos terkait