Mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan Divonis 5 Tahun 10 Bulan di Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan Divonis 5 Tahun 10 Bulan di Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani, dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Majelis hakim menyatakan Erina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2024, pada sidang yang digelar Kamis, 23 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Achamadsyah Ade Mury, Erina divonis 5 tahun 10 bulan penjara. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 60 hari kurungan. Hakim juga membebankan uang pengganti sekitar Rp 480 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai sejak awal dana hibah Pilkada KPU Bengkulu Selatan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Fakta persidangan mengungkap adanya penyimpangan pengelolaan anggaran berupa penggunaan kwitansi fiktif, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga invoice yang dibuat sendiri. Dari rangkaian perbuatan tersebut, majelis hakim menilai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum terbukti dengan nilai kerugian negara yang dipertimbangkan sekitar Rp 1,6 miliar.

Putusan tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Erina dengan pidana 6 tahun penjara. Meski demikian, secara substansi putusan dinilai tidak jauh berbeda dengan tuntutan, termasuk terkait pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.

Sementara itu, penasihat hukum Erina Okriani, Advokat Aan Julianda, MH, mengaku pihaknya belum menentukan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding. Pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan melalui sistem e-Berpadu untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis secara menyeluruh.

Kuasa hukum juga akan mencermati pertimbangan hakim terkait kewajiban uang pengganti dan hasil audit yang menjadi dasar pembuktian. Dalam pembelaan sebelumnya, pihaknya sempat menguraikan adanya pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab terkait penggunaan anggaran, termasuk soal bukti perjalanan dinas yang menjadi sorotan di persidangan.

“Kami masih menunggu salinan putusan lengkap. Setelah mempelajari seluruh pertimbangan hakim, baru kami akan menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding,” ujar Aan usai persidangan.

Pos terkait