Bengkulu||ISBCenter.com – Praktik dugaan permintaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali mencuat di ruang persidangan. Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Hari Eko Purnomo.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada 3 September 2026 itu menghadirkan tiga saksi dari pihak rekanan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Direktur Utama CV Manggala Utama Edi Manggala, pimpinan CV Alpager Abadi Youki Yudiantoro, dan pimpinan PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman.
Di hadapan majelis hakim, ketiga saksi kompak mengakui adanya permintaan sejumlah uang setelah mendapatkan paket pekerjaan di Pemkab Rejang Lebong. Uang tersebut diserahkan kepada Hari Eko Purnomo maupun kepada B Daditama yang disebut sebagai orang dekat Bupati Fikri.
Saksi Edi Manggala menerangkan, sepanjang 2025 perusahaannya mengerjakan empat proyek di Dinas PUPRPKP. Rinciannya adalah hibah pembangunan aula Mako Brimob Rejang Lebong, hibah rehabilitasi Gedung Tahti Polda Bengkulu, pembangunan halaman parkir Dinas PUPR, serta proyek peningkatan drainase Simpang Lebong.
Edi menjelaskan pola permintaan fee baru muncul ketika proyek sudah berjalan. Menurutnya, besaran fee sudah menjadi kesepakatan tidak tertulis antar pihak.
“Permintaan fee proyek dari Hari Eko disampaikan setelah pekerjaan mulai berjalan. Yang menyampaikan Pak Hari Eko langsung. Sudah sama-sama tahu 10-15 persen,” ujar Edi dalam persidangan.
Terkait aliran uang, Edi mengaku pada 2025 sempat menyerahkan Rp90 juta kepada Danyon Brimob Rejang Lebong. Khusus untuk proyek drainase Simpang Lebong, ia menyerahkan uang dalam dua kali pemberian.
“Untuk drainase uang yang saya serahkan Rp25 juta dan Rp175 juta. Penyerahan langsung saya serahkan pada Hari Eko,” imbuh Edi.
Edi menegaskan tidak mengetahui apakah uang yang ia serahkan kepada Hari Eko selanjutnya diteruskan kepada Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Kesaksian serupa disampaikan Youki Yudiantoro. Ia mengaku menyerahkan Rp300 juta kepada B Daditama pada sekitar tahun 2025 sebagai komitmen usai mendapatkan pekerjaan di Pemkab Rejang Lebong. Youki menyebut sebelumnya sempat meminta pekerjaan kepada Daditama.
Pada 2026, Youki kembali dimintai uang untuk keperluan Tunjangan Hari Raya. Permintaan tersebut disampaikan Hari Eko Purnomo sebesar Rp300 juta, namun yang direalisasikan Youki sebesar Rp250 juta.
Sementara saksi Irsyad Satria Budiman membeberkan total pemberian yang mencapai Rp700 juta kepada Hari Eko Purnomo. Pemberian dilakukan bertahap.
“Tahun 2025 Rp300 juta kemudian tahun 2026 Rp400 juta,” pungkas Irsyad.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut. JPU KPK dijadwalkan kembali menghadirkan saksi-saksi lain pada pekan depan untuk menelusuri lebih dalam aliran dana dan dugaan praktik fee proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong..(*rz)










