Mukomuko||ISBCenter.com – Diketahui bersama bahwa PT. Agromuko merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar yang berinvestasi di Kabupaten Mukomuko yang menguasai hampir 20 ribu hektar lahan dan memiliki dua unit pabrik PMKS. Perkebunan perusahaan ini tersebar menjadi beberapa bagian yakni Sungai Kiang Estate, Talang Petai Estate, Tanah Rekah Estate, Mukomuko Estate, Bunga Tanjung Estate, Air Bikuk Estate dan Air Buluh Estate.
Ternyata dengan menguasai sumberdaya tanah seluas itu didaerah ini, tidak juga membuat pihak management perusahaan ini berpuas diri, namun terus melakukan ekspansi perluasan lahan dengan modus mendirikan satu perusahaan lagi yaitu PT. Mukomuko Agro Sejahtera (MMAS).
Dugaan Modus kejahatan management yang dilakukan petinggi PT. Agromuko yakni menguasai lahan dengan mendirikan perusahaan baru yang keberadaan lahannya, setelah ditelusuri tim investigasi terletak di Sangkil Air Manjunto Estate yang managernya dipimpin satu manager gabung dengan Sungai Kiang Estate PT. Agromuko, danarsilo estate PT. MMAS yang managernya dirangkap oleh manager Talang Petai Estate PT. Agromuko, Sungai Teramang Estate PT. MMAS managernya dirangkap satu oleh manager Bunga Tanjung Estate PT. Agromuko, Batu Kuda Estate PT. MMAS hasil pembelian dari PT. Agricinal, Malin Deman Estate PT. MMAS yang managernya dirangkap manager Air Buluh Estate PT. Agromuko. Jika ini bukan modus kejahatan sektor penguasaan sumberdaya tanah oleh PT. Agromuko, tentunya PT. MMAS memiliki kantor sendiri dan management sendiri yang terpisah dari kantor dan management PT. Agromuko.
Sebagaimana diungkapkan tokoh pemuda air dikit dan Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Corruption Watch Zlatan Asikin, S. Sos kepada media ini menyebutkan ini adalah dugaan modus kejahatan tindak pidana sektor perkebunan dalam penguasaan lahan secara luas oleh PT. Agromuko. Dasar hukumnya sudah jelas dan fakta dilapangan setelah kami telusuri keberadaan PT. MMAS ini ya ternyata kantornya satu dan pegawainya juga satu yaitu management PT. Agromuko.
Lanjutnya, Buktinya manager PT. Agromuko merangkap menjadi manager kebun PT. MMAS. Jelas sekali persoalan ini.
“Tentunya ini tidak bisa dibiarkan, kita minta pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dilapangan langsung untuk melihat lahan lahan itu dan bagaimana management kantornya. PT. Agromuko pasti kelabakan karna kantor PT. MMAS ya kantor PT. Agromuko itu. Sebagai pemilik daerah ini, kita jangan mau dibohong bohongi oleh pemodal hitam seperti agromuko ini.”Tegas Zlatan Asikin yang merupakan tokoh pemuda desa penyangga kecamatan air dikit.
Satu sisi Martinus kepala Desa Talang Petai Kecamatan V Koto juga menambahkan bahwa memang benar diwilayah Sungai Kiang Estate ada kebun sangkil air manjunto estate dan ditalang petai juga ada damarsilo yang keduanya milik PT. MMAS.
“Selama ini kami juga tidak tahu kantor PT. MMAS ini, setahu kami yang mengelola kebun itu ya PT. Agromuko. Jika ini menyalahi aturan, kami minta Dinas Pertanian dan pihak pihak terkait untuk menindaknya.” Ungkapnya(Zul)










