Bengkulu||ISBCenter.com – Dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR, yakni AS dan ES, secara resmi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selain alasan kemanusiaan, permohonan itu diajukan karena memang dibenarkan oleh KUHAP.
Permohonan itu disampaikan kedua tersangka melalui kuasanya hukumnya, Ilham Patahillah SH, Beni Hidayat SH, dan Rokhimam Sudaryanto SH, pada Rabu (09/08) siang. Kedua tersangka berharap, permohonan itu dapat dipertimbangkan secara seksama dan hati nurani oleh penyidik.
“Kami menyampaikan surat kuasa khusus, bertindak untuk dan atas nama klien kami, Pak AS dan ES, dalam hal dugaan perkara di bank syariah itu. Permohonan yang dimaksud sebagaimana menjadi hak setiap orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana,” kata Ilham.
Ilham mengatakan bahwa perkara yang sedang diusut oleh Kejati ini adalah dugaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, kata dia, ada hak klien yang juga mesti mereka bela karena tidak menyalahi ketentuan.
“Kami juga mendukung Kejati Bengkulu untuk dapat melakukan pemeriksaan yang objektif dan profesional. Artinya apa? Kami mendukung kapan pun dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, Insya Allah klien kami siap kapan pun akan diperiksa dan kami sebagai kuasa hukum akan mendampingi,’ kata Ilham.
Lebih lanjut, Ilham mengatakan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, dalam perkara yang diusut ini kedua kliennya mengaku tidak terlibat melakukan penyimpangan dan tak menikmati kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kami sudah koordinasi dengan klien-klien kami ini. Penyampaian dari klien kami bahwa mereka merasa terzholimi. Kenapa? Karena pekerjaan sesuai dengan tupoksi. Ada alur atau SOP yang sudah dilalui. Mulai dari permohonan, verifikasi dokumen, hingga survei marketing dan analisa harga baru sampailah ke klien kami,” katanya.
“Dalam hal pengajuan sampai pencairan, klien kami sama sekali tidak memahami dan mengerti kalau ada niat jahat. Artinya sama sekali tidak tahu. Tidak ada persekongkolan maupun pemufakatan jahat,” ujar Ilham.
Ia menambahkan, kliennya juga sama sekali tidak menikmati uang dugaan korupsi dan tidak bersekongkol sama sekali dengan tersangka RR. Bahkan, kata Ilham, ada surat pernyataan yang menegaskan perihal tersebut.
“Dan ada surat pernyataan yang menegaskan bahwa klien kami ini memang tak ada kaitannya dalam perkara ini. Nanti pada saatnya akan kami sampaikan. Surat ini sebelum ada perkara dan klien kami masih menjabat sebagai BM,” beber Ilham.
Menurut Ilham, kliennya sendiri sebelumnya juga sudah melakukan pemanggilan, evaluasi dan sampai kepada penerbitan surat peringatan kepada oknum marketing.
“Dan dari pernyataan internal, juga sudah ada dilakukan proses audit,” katanya.
Meski sudah menjadi tersangka dan ditahan, kata Ilham, status kedua kliennya masih tercatat sebagai karyawan aktif di masing-masing tempat kerjanya. Hanya saja, AD tak lagi menjabat sebagai BM, sementara ES sudah bekerja di bank yang berbeda. “Tidak ada yang dipecat,” kata Ilham..(*Rozi)










