Bengkulu||ISBCenter.com – Setelah memeriksa lebih dari 30 orang dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR di salah satu bank syariah, Kejati Bengkulu resmi menetapkan dua tersangka baru pada Jumat (04/08).
Dua tersangka baru itu disebut berinisial A dan E disebut-sebut oknum pejabat di bank syariah. Namun belum diketahui kedudukannya masing-masing dalam struktur organisasi kelembagaan bank yang dimaksud. Termasuk apa perannya dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, belum bersedia membeberkan lebih jauh terkait keterlibatan dua tersangka itu. Ia berdalih, peran kedua orang itu merupakan bagian dari materi atau pokok perkara.
“Ini hasil pengembangan penyidikan. Tadi mereka diperiksa dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Soal perannya nanti lah. Itu bagian materi pemeriksaan. Mereka akan ditahan di Rutan,” ujar Danang. Ia mengakui, keduanya adalah oknum pejabat di bank tersebut.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, dalam perkara ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan. Menurut Danang, belum satu orang pun di antaranya yang telah mengembalikan kerugian negara. “Soal kemungkinan-kemungkinan tersangka lain, ya mungkin saja. Kita lihat dulu fakta materiilnya,” kata Danang.
Sementara Arshan, Kuasa Hukum A dan E, mengaku belum tahu apa jabatan atau posisi kliennya di struktur organisasi perbankan tersebut. Yang jelas, kata Alam Syahri, keduanya orang dalam atau pihak internal bank.
“Kalau perannya, masih dugaan,” katanya singkat..(*Rozi)










