Kaur||ISBCenter.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen perbaikan bacaleg untuk pemilu 2024 Kamis, (3/8/2023)
Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Irapanadi mengatakan, paska penyerahan hasil Vermin perbaikan Bacaleg, KPU menginformasikan bahwa bagi bacaleg yang masuk dalam kategori TMS, kembali diberikan waktu perbaikan dokumen pada 6-11 Agustus 2023. Selain itu bacaleg juga diperbolehkan pindah dapil jika memang parpol mengajukan perubahan.
“Proses perbaikan kembali administrasi tersebut dilakukan sejak 6 sampai 11 agustus ini. Karena masa terakhir proses perbaikan dan administrasi hanya pada 11 Agustus,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya menghimbau bagi Parpol yg masih TMS silahkan memperbaiki paling lambat 11 Agustus. Setelah itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan berkas bacaleg mulai 12 – 15 Agustus.
“Tapi perlu diingat setalah 11 agustus tidak ada lagi Parpol yang melakukan perbaikan atau pemindahan dapil. Mengingat pada tanggal 24 September sampai 3 November hanya bisa melakukan penggantian bagi bacaleg mengundurkan diri, diberhentikan parpol serta meninggal dunia. Dengan catatan adanya persetujuan parpol di tingkat Pusat,” tegasnya.
Jadi silahkan parpol memanfaatkan waktu yang diberikan untuk perbaikan dokumen syarat bacaleg pemilu 2024.
“Untuk hasil vermin perbaikan dari 18 parpol hanya 15 parpol yang berkesempatan bisa mengganti atau memperbaiki dokumen syarat. Sebab 3 parpol yakni PSI, dan PKN tidak mengajukan perbaikan dan Garuda tidak mengajukan bacaleg sama sekali. sehingga ada 95 bacaleg TMS dimasa perbaikan berkesempatan memperbaiki,” pungkasnya..(*Marsin)










