Meski Sempat Diadang Warga, Polda Riau Tetap Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing

Operasi penertiban tersebut digelar di aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Senin (27/7/2026)

Kuansing||ISBCenter.com – Kepolisian Daerah Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Meski sempat mendapat pengadangan dari massa di lapangan, aparat gabungan tetap melanjutkan operasi penertiban secara profesional dan humanis.

Operasi penertiban tersebut digelar di aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan melibatkan personel Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, serta unsur TNI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, tim sempat menghadapi situasi memanas saat tiba di lokasi. Sejumlah warga mencoba menghalangi jalannya penertiban. Namun situasi dapat dikendalikan dengan cepat sehingga operasi penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Dalam penindakan di Desa Teluk Pauh, petugas langsung memusnahkan seluruh sarana operasional PETI agar tidak dapat digunakan kembali. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, dan dua buah spiral. Seluruh peralatan tersebut dirusak, dibakar, dan dihanyutkan ke sungai sesuai SOP penindakan di lapangan.

Kombes Pol Ade menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Riau.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar Kombes Ade pada Selasa (28/7/2026).

Selain di Kecamatan Cerenti, tim gabungan juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Saat didatangi, petugas tidak menemukan aktivitas maupun peralatan PETI, hanya ditemukan sisa-sisa lokasi yang diduga bekas penambangan ilegal.

Pihak Polda Riau memastikan setiap laporan masyarakat terkait kejahatan lingkungan akan ditindaklanjuti secara cepat dan responsif. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat, membiarkan, maupun melindungi pelaku PETI karena dampaknya sangat berbahaya bagi kelestarian sungai dan keselamatan warga.

Penindakan tegas di Kuansing ini disebut sebagai bentuk nyata komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum yang berwawasan lingkungan.

“Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing yang diusung Polda Riau, yakni pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemberantasan kejahatan lingkungan, tetapi juga memastikan kelestarian sumber daya alam tetap terjaga bagi generasi mendatang,” pungkas Kombes Ade..(*yh)

Pos terkait