Miris, Seorang ASN di Bengkulu Selatan Terlibat TPPO

Konferensi Pers.

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Saat ini Pemerintah sedangkan gencar gencarnya memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan sangat miris karena ternyata ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Diketahui TI (42) adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, yang ditangkap aparat Kepolisian Resort Bengkulu Selatan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu dini hari (21/06/2023) dirumahya.

Bacaan Lainnya

Yang sangat miris korbannya adalah IT (22) yang tidak lain adalah anak kandungnya.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK menerangkan, korban adalah IT (22) merupakan anak kandung.

“Benar kita menangkap terduga TI (42) seorang ASN di Pemkab Bengkulu Selatan karena kasus TPPO,” ujar Kapolres.

Modus dilakukan pelaku, menjual korban dengan cara dipaksa dan mengambil keuntungan dari hasil menjual anaknya.

“Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban,” lanjut Kapolres Bengkulu Selatan.

Ia ditangkap saat berada di rumah bersama sang anak yang sedang memberikan pelayanan atas perintah sang ayah, Rabu (21/6/2023) dini hari.

Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi,” jelas kapolres.

Baik korban maupun pembeli saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan TI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan YPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

“Iya, pelaku sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis,” ucap Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, ia telah menekuni profesi perdagangan orang selama satu tahun belakangan ini.

“Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan,” pungkas kapolres..(*AH)

Pos terkait