MK Gelar Sidang Putusan Dismissal Untuk Tujuh Perkara Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta||ISBCenter.com – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal untuk tujuh perkara hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, pada Senin (5/5/2025).

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan, sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk tujuh perkara pada 25 dan 29 April 2025.

“Adapun tujuh perkara tersebut terdiri dari PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Faiz dalam keterangan pers, Senin.

Dia mengatakan, dalam sidang sebelumnya, panel hakim telah mendengarkan pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Begitu juga dengan keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Faiz mengatakan, dengan pengucapan keputusan dismissal ini, akan diketahui perkara yang akan lolos ke tahap lanjutan yang akan digelar pada 8 Mei 2025. “Dalam tahap persidangan (lanjutan) tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli,” imbuh dia.

Sidang gugatan sengketa hasil PSU ini, kata Faiz, harus diselesaikan paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat sebagai perkara. “Lebih lanjut, berdasarkan PMK nomor 2 Tahun 2025, MK akan memutuskan (memberikan putusan akhir) sisa perkara yang masuk tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14 Mei 2025,” ujar dia.(*Iesbe)

Pos terkait