MK Tolak Uji Materi UU ASN: Ubah status PPPK Menjadi PNS

MK Tolak Uji Materi UU ASN: Ubah status PPPK Menjadi PNS

Nasional|| ISBCenter.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang menyampaikan terkait perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas serta mengandung pertentangan internal dalam argumentasi yang diajukan oleh pemohon.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara dalil yang disampaikan dengan tuntutan yang diajukan dalam permohonan tersebut.

“Kedua petitum tersebut tidak hanya saling tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip dari Kompas, Kamis (30/4/2026).

Mahkamah menilai bahwa jika pembedaan status kepegawaian antara PNS dan PPPK dihapuskan, maka tuntutan mengenai kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan, karena kesetaraan tersebut secara otomatis akan melekat.

Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa pemohon gagal menyusun argumentasi yang memadai untuk menunjukkan adanya pertentangan norma dalam Undang-Undang ASN terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Saldi menegaskan bahwa dalam pengujian undang-undang, diperlukan argumentasi yang komprehensif, termasuk indikator yang jelas, parameter pengukuran yang diukur, metode evaluasi yang terstruktur, serta mekanisme pengukuran kinerja yang rasional.

“Dalam menilai norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 diperlukan argumentasi yang komprehensif sebagai dasar yang jelas dalam posita,” ujarnya..(*1dn)

Pos terkait