Musdesus Karang Agung, 78 KPM BLT DD Diharapkan Bijak Dalam Menggunakan Bantuan Pemerintah

Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Pada hari Jum’at pagi, Pemerintahan Desa dan BPD Desa Karang Agung melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022. (25/02/22)

Bacaan Lainnya

Musyawarah Khusus Desa Karang Agung dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa dan dihadiri perwakilan Camat Kedurang, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, PD, Babinkantibmas, Perwakilan Danramil, Kepala Dusun dan Masyarakat Desa perwakilan KPM BLT DD.

Wirasto Kepala Desa Karang Agung, pada kata sambutannya menyampaikan, Desa Karang Agung telah melalui tahapan dalam memverifikasi data Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan tiba pada Musyawarah Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

“Alhamdulillah, Terimakasih Saya ucapkan kepada Masyarakat Desa Karang Agung yang telah Hadir pada Acara Musyawarah Desa Khusus, Saya berpesan kepada KPM BLT DD agar dapat memanfaatkan Bantuan Tersebut dengan Sebijak mungkin untuk memenuhi Kebutuhan Keluarga.” Ujar Wirasto Kepada Masyarakat Desa Karang Agung.

Saparudin Ketua BPD Karang Agung, pada kata sambutannya menyampaikan bahwa Desa Mewajibkan menganggarkan 40% Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Keputusan tersebut tertuang pada amanat Presiden Republik Indonesia yaitu Perpres 104 Tahun 2021, bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari Pagu Dana Desa yang diterima setiap Desanya pada tahun 2022, serta akan diberikan dengan jumlah Rp 300.000 sebanyak 12 bulan selama Tahun 2022.

“Kita pada hari ini melaksanakan Musyawarah untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Karang Agung, disini Kita akan berpegangan Kepada regulasi yang ada.” Ujar Saparudin Ketua BPD Karang Agung.

Asril Kasi Terantib Kecamatan Kedurang, Pada kata Sambutannya dan sekaligus membuka Acara Musyawarah Desa Khusus penetapan Keluarga Penerima Manfaat Batuan Langsung Tunai Dana Desa, menjelaskan bahwa BLT DD sudah Masuk Tahun Kedua di masa Pandemi Covid 19.

“Ini Sudah Tahun Kedua BLT DD dimasa Pandemi Covid 19, Gunakanlah dengan Sebijak mungkin bantuan Pemerintah ini. Lakukan Vaksin dan selalu patuhi Protokol Covid 19 agar Pandemi Covid 19 segera berakhir.” Ujar Asril Kasi Terantib Kecamatan Kedurang.

Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerimaan Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Karang Agung di Pimpin Langsung oleh Saparudin Ketua BPD. Ada 92 KPM yang diusulkan untuk menjadi Penerima BLT DD dan setelah melalui verifikasi dan Musyawarah Desa khusus Desa Karang Agung, ditetapkan menjadi 78 KPM BLT DD Tahun Anggaran 2022.

Hasil Musyawarah Desa Khusus yang telah disepakati ditegaskan dengan tanda tangan Berita Acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Wakil Masyarakat. Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Karang Agung Berjalan dengan tertib hingga akhir acara dan tetap selalu mematuhi Protokol Kesehatan di masa Pandemi COVID-19.
(**Renald Ayubi)

Pos terkait