Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Pemerintahan Desa Suka Nanti Kecamatan Kedurang, pada Rabu pagi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD) Tahun Anggaran 2022. (16/02/22)

Musyawarah Khusus Desa Suka Nanti dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa, dihadiri langsung Kepala Desa dan Perangkat Desa Suka Nanti, Camat Kedurang, BPD, PD, PLD, Babinsa, dan Masyarakat Desa Suka Nanti.
Pandemi Covid-19 yang belum usai melanda Dunia hingga saat ini, Presiden Republik Indonesia mengamanatkan untuk Pemerintahan Desa yang tertuang pada Perpres 104 Tahun 2021, bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari Pagu Dana Desa yang diterima setiap Desanya pada tahun 2022, serta akan diberikan dengan jumlah Rp 300.000 sebanyak 12 bulan selama Tahun 2022
Durita Yuhari Kepala Desa Suka Nanti, menyampaikan Kepada Masyarakat Desa yang hadir pada Musyawarah Desa Khusus, untuk dapat Menjalankan Musyawarah Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dengan terbuka. Masyarakat Desa boleh mengusulkan atau menolak nama-nama yang akan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
“Kita Musyawarahkan bersama Siapa yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Kita harus berpedoman dengan Kriteria Penerima Bantuan yang sudah di tetapkan.” Ujar Durita Yuhari Kades Suka Nanti
Ditambahkan juga oleh Durita Yuhari, Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bukan penerima bantuan dari jaringan sosial lain, yang diutamakan adalah yang tidak pernah menerima bantuan sama sekali, berekonomi rendah, memiliki penyakit menahun dan terdampak Covid-19.
“Bantuan ini tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan jaringan sosial lainnya, di utamakan yang belum menerima bantuan sama sekali, memilik ekonomi rendah, mengidap penyakit menahun dan terdampak Covid-19.” Tegas Durita memberikan penjelasan kepada Masyarakat Desanya.
Man Jonis Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suka Nanti memimpin Acara Musyawarah Desa Khusus penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Musyawarah Desa Khusus tersebut menghasilkan Kesepakatan yaitu ada 70 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Suka Nanti Tahun Anggaran 2022. Kesepakatan Musyawarah Desa Khusus ditegaskan dengan penandatanganan Berita Acara.
Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Suka Nanti, Berjalan dengan Tertib hingga acara berakhir dengan Mengikuti Protokol Kesehatan dimasa Pandemi COVID-19.
(**Renald Ayubi)










