Musdesus Pentepan KPM BLT DD Tahun 2026 Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara

Musdesus Pentepan KPM BLT DD Tahun 2026 Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara

Lebong||ISBCenter.com – Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong gelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), Selasa (7/4/3026) untuk penrtapan Keluarga Penerima Manfa’at (KPM) BLT DD Tahun 2026, serta penyusunan penempatan KPM yang baru.

Musdesus Pentepan KPM BLT DD Tahun 2026 Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara

Dalam Musdesus ini ditetapkan KPM BLT DD sebanyak 31 keluarga, penetapan DD pembangunan jalan gang serta pembukaan badan jalan.

Turut hadir dalam Musdesus ini pihak Kecamatan di wakili oleh Sekcam Lebong Utara, Pedamping Desa, Babin Kamtibmas, BPD dan anggotanya, Kepala Desa Tunggang Vevi Nofita dan perangkat desa berserta masyarakat yang hadir.

Musdesus Pentepan KPM BLT DD Tahun 2026 Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara

Dalam Berbagai Kepala Desa Tunggang dengan dilaksanakannya musdesus ini maka terjadi pergantian dan pengurangan jumlah yanh yang diterima setiap KPM, yang selama ini sebesar 300.000 menjadi pada tahun ini sebesar 100.000 perbulan.

“Untuk.diketahui bahwa Tahun 2026 terjadi pengurangan jumlah yang diterima setiap KPM, yang selama ini sebesar Rp.300.000 per KPM menjadi Rp.100.000 per KPM,” jelas Vevi Nofita.

Musdesus Pentepan KPM BLT DD Tahun 2026 Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara

Selanjutnya Kades juga menyampaikan bahwa usulan pembangunan jalan gang serta pembukaan badan jalan, melihat ketersedian dana mungkin akan bida membangun jalan gang saja.

“Untuk pembangunan desa hanha bisa di laksanakan pembangunan jalan gang saja, karena melihat ketersedian dana,” lanjut Kades Vevi Nofita.

Untuk Tahun 2026, anggaran BUMDes tidak dianggarkan, untuk kegiatannya mejalani anggaran yang lama.

“Untuk dana BUMDes tidak dianggarkan tahun ini,” jelas Kades.

Di akhir Musdesus kades berharap dengan telah dilaksanakannya m
Musdesus ini semoga hasil dan kesepakatan bersama dalam Musdesus ini dapat dimanfa’atkan dan dijalankan sesuai aturan yang ada.

“Semoga hasil dan kesepakatan bersama masyarakat dalam Musdesus ini dapat dimanfa’atkan dan dijalankan sesuai aturan yang ada,” tutup Kades Vevi Nofita..(*Adv/jl)

Pos terkait