Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Pemerintah Desa Keban Agung Satu Kecamatan Kedurang Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.(04/02/2022)

Musyawarah Desa dilaksanakan di Kantor Desa Keban Agung Satu pada Sabtu Malam, Musyawarah Desa ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Keban Agung Satu, BPD, PD, PLD, Staf Kecamatan dan Masyarakat Desa Keban Agung Satu.
Ili Suryani Kades Keban Agung Satu pada Kata sambutannya, Meminta kepada Masyarakat Desa untuk mengutamakan Musyawarah Desa yang terbuka dan damai, jangan sampai hasil Musyawarah yang nantinya di Sepakati menimbulkan masalah yang baru, serta bagi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Dana Desa dapat menggunakan Bantuan tersebut dengan sebijak mungkin untuk kebutuhan dasar Keluarga.
“Manfaatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk perekonomian Keluarga, gunakan untuk kebutuhan mendesak.” Ujar Ili Suryani Kades Keban Agung Satu.
Pendamping Desa Rigoan Sahadi memaparkan bahwa Musyawarah Desa untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa adalah amanah yang harus dijalankan, yaitu 40% dari Pagu Dana Desa Tahun 2022 adalah untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang akan dibagikan sebesar Rp 300.000 selama 12 Bulan di Tahun 2022.
“Kita ikuti regulasi yang ada, hasil Musyawarah Desa Penetapan Bantuan Langsung Tunai Kita Sepakati bersama dengan penandatanganan berita acara.” Papar Rigoan Sahadi Pendamping Desa Kedurang.

Ketua BPD keban Agung Satu Adli wito memimpin acara Musyawarah Desa Khusus Penetapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Hasil Musyawarah Desa Menetapkan 85 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, hasil Musyawarah disepakati dengan penanda tanganan Berita Acara. Musyawarah Desa Keban Agung Satu berjalan dengan lancar. (**Renald Ayubi)










