Bengkulu Selatan || ISBCenter.com-Sesuai dengan amanat Perpres 104 Tahun 2021 bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari Pagu Dana Desa yang diterima setiap Desanya pada tahun 2022, dengan besaran Anggaran yang akan di terima bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat adalah Rp. 300.000,00 di setiap bulannya, selama Tahun 2022.

Pada Jum’at Pagi (28/1/22), Pemerintah Desa Suka Maju Kecamatan Air Nipis melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan yang di Laksanakan di Kantor Desa Suka Maju di hadiri Langsung oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Suka Maju, Camat Air Nipis, Kapolsek Air Nipis, BPD, PLD, PD, dan Tokoh Masyarakat Desa.
Hasil Musyawarah Desa Suka Maju menetapkan 90 Kepala Keluarga Penerima manfaat BLT Desa Covid 19 Tahun 2022. Hasil Musyawarah di Sepakati dengan penandatanganan berita Acara Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa oleh Kepala Desa, BPD dan Perwakilan Masyarakat Desa.
Yusman Hadi, S. Ag Kepala Desa Suka Maju pada Kata Sambutanya berpesan Kepada Setiap Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa untuk dapat menggunakan bantuan yang di terima dengan sebijak mungkin, Khususnya untuk pemenuhan kebutuhan Dasar Keluarga.
“Saya Berpesan Kepada Masyarakat Desa Suka Maju yang menerima Bantuan Langsung Tunai Desa agar dapat menggunakan Bantuan tersebut dengan sebijak-bijaknya. Penuhi kebutuhan mendasar keluarga, jangan sampai BLT Desa tidak bermanfaat.” Tegas Yusman Hadi, S. Ag Kades Suka Maju.
Camat Air Nipis Haryanto, SH pada kata sambutannya menegaskan Kepada Pemerintahan Desa untuk mematuhi regulasi dalam menentukan KPM BLT Desa dan Musyawarah yang di putuskan bersama harus menjadi tanggung jawab bersama. Camat Air Nipis juga berpesan jangan lalai dalam mematuhi Protokol Kesehatan di Masa Pandemi dan Sesuai dengan pesan Bapak Bupati Bengkulu Selatan, Selain Covid 19 Masyarakat Desa Harus mewaspadai adanya Serangan Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) saat ini.
“Kita jangan Lalai dalam mematuhi Prokes di masa Pandemi, Kita Harus selalu jaga Kesehatan. Untuk Hasil Musyawarah KPM BLT Desa ini saya minta untuk menjadi tanggung Jawab bersama, patuhi regulasi yang ada. ” Ungkap Hariyanto, SH Camat Air Nipis.
Adapun 5 Points yang menjadi Syarat Dasar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yaitu :
1. Rumah Tangga Miskin
2. Warga Lanjut Usia (Lansia)
3. Wanita Rawan Sosial (Janda Ekonomi Rendah)
4. Mendapatkan Pemutusan Hak Kerja (PHK)
5. Memiliki penyakit menahun atau terpapar Covid 19 yang harus isolasi mandiri.
Pelaksanaan Penetapan Data Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Suka Maju berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid 19. (**Renald Ayubi)










