Mukomuko||ISBCenter.com – Terkait Mutasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko menjadi sorotan. Dalam Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 800.1.3.3 – 221 Tahun 2024, tanggal 19 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Pengawas di Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bertentangan Dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada.
Para pejabat yang dilantik Bupati Mukomuko pada tanggal 21 Maret 2024 yang lalu berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 800.1.3.3 – 221 Tahun 2024, tanggal 19 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Pengawas di Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat National Coruption Watch, Zlatan Asikin, S.Sos kepada awak media, bahwa jangan berbahagia dan berbangga hati terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan terindikasi bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, khususnya bagi petahana atau Bupati yang akan ikut kembali menjadi kontestan Pilkada November 2024 yang akan datang.
Oleh karena didalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa enam bulan sebelum penetapan calon, Bupati dilarang melakukan mutasi pejabat.
Ia menjelaskan bahwa, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 Ayat 2 itu ditujukan kepada petahana. Bila bupatinya tidak maju pada Pilkada sebagaimana penetapan calon yang akan dilakukan pada 22 September 2024 nanti oleh KPU, maka UU ini tidak berlaku baginya dan mutasi pejabat beberapa waktu yang lalu tidak menjadi persoalan.
“Namun jika Bupati Mukomuko saat ini berkeinginan maju kembali dalam kontestasi Pilkada, maka pelaksanaan mutasi pejabat beberapa waktu yang lalu akan menjadi permasalahan dan kita minta untuk dibatalkan” tegas Zlatan.
Persoalan pelaksanaan mutasi di Kabupaten Mukomuko juga bersamaan dengan pelaksanaan mutasi pejabat di Kabupaten Pesisir Selatan dan setahu kami Bupati Rusma Yul Anwar telah melakukan pembatalan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor:800.1.3.3/14/MP-BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024.
Surat Keputusan tersebut terkait Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang pelantikannya dilakukan Jumat (22/3) di gedung Painan Painan Convention Centre (PCC).
Pada kesempatan lain, Ketua Lembaga Masyarakat LIRA Kabupaten Mukomuko, Salaman Alfaris juga menambahkan bahwa dalam UU itu ditegaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Dalam hal ini gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota. Itu pendapat kami secara pribadi dan kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB serta Gubernur Bengkulu, sehingga persoalan menjadi jelas,” jelasnya.(Zul)










