NCW, Desak Dinas Memberi Sanksi Tegas Kepada Sekolah Atas Pungutan Liar

NCW, Desak Dinas Memberi Sanksi Tegas Kepada Sekolah Atas Pungutan Liar

Mukomuko||ISBCenter.com – Setelah beredar surat ederan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Surat ederan tersebut untuk seluruh sekolah SD dan SMP Negri dan Swasta tentang tidak menyulitkan bagi Wali Murid untuk mengadakan acara Perpisahan. Karena setelah viral dari salah satu sekolah SD Negri tentan pungutan yang dilakukan oleh sekolah melalui Komite tentang pembayaran Perpisahan, pembayaran sampul Ijazah, pembayaran penulisan Ijazah dan pembayaran Poto. Namun kini terjadi di SMPN 13 Mukomuko tengah menjadi sorotan setelah viralnya kabar mengenai pungutan uang perpisahan yang senilai 500 ribu rupiah. Hal ini membuat para wali murid geram dan banyak dari mereka memposting keluhan mereka ke media sosial. Awalnya, SMPN 13 berencana mengadakan acara perpisahan untuk siswa kelas IX dengan memungut biaya dari para siswa.

Menurut informasi dari situs resmi SMPN 13 Mukomuko, jumlah siswa kelas IX yang akan mengikuti acara perpisahan adalah sebanyak 164 orang, dengan didukung oleh 47 tenaga pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah, Yonmar Kanedi.

Seiring dengan viralnya keluhan dari para wali murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko mengeluarkan surat edaran pada tanggal 13 Mei 2024 yang melarang memberatkan wali murid tentang pelaksanaan perpisahan di sekolah-sekolah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd., dan ditujukan kepada semua kepala TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Mukomuko.

Surat edaran nomor 800/0568/D.2/V/2024 ini disebarkan ke seluruh sekolah di kabupaten Mukomuko dengan tujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua dalam menyekolahkan anak-anak mereka. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa seluruh sekolah melarang memberatkan wali murid untuk melaksanakan acara perpisahan atau pelepasan siswa di akhir tahun pelajaran 2023-2024.

Salah satu wali murid dari Desa Lubuk Sanai, yang berinisial F, menyatakan bahwa acara perpisahan di SMPN 13 Mukomuko seharusnya dilaksanakan pada Selasa, 21 Mei 2024. Dia mengungkapkan kekecewaannya karena acara tersebut mendadak dibatalkan meskipun tenda-tenda sudah terpasang dan para wali murid sudah membayar biaya sebesar 500 ribu rupiah. “Dana yang sudah dikumpulkan akan dikembalikan pada hari Rabu,” katanya.

Aktivis sosial LSM National Corruption Watch (NCW) Zlatan Asikin mengecam tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa pungutan biaya perpisahan yang memberatkan wali murid tidak diperbolehkan, dan sudah ada larangannya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Sekolah termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan harus diproses secara hukum maupun kedinasan.

“Upaya yang dilakukan oleh pihak sekolah adalah kategori pungli dan harus diproses, baik secara hukum maupun secara kedinasan,” jelasnya

Zlatan Asikin mendesak agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah, yaitu dengan mencopot jabatannya. walaupun acara sudah dibatalkan, upaya untuk melakukan pungli tetap harus ditindak untuk memberikan efek jera kepada sekolah-sekolah lain.

“Copot saja kepala sekolahnya, jangan hanya diberikan sanksi pembinaan. Tidak akan ada efek jera jika sanksinya ringan,” tegasnya.

Kasus ini juga memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung kepada siswa dan keluarganya. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang, dan semua sekolah dapat fokus pada tugas utama mereka yaitu memberikan pendidikan yang terbaik bagi generasi muda(Zul)

Pos terkait