“Kalau masalah adat, kita kembalikan kepada proses adat. Kewenangan berada di tangan para pemangku adat yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi,” tegas H. Muklisin saat memimpin musyawarah.
Ia menyampaikan rasa prihatin dan penyesalannya atas masuknya barang terlarang seperti minuman keras dalam ajang tradisi berusia 126 tahun tersebut. Untuk mencegah kejadian serupa pada gelaran Pacu Jalur Event Nasional mendatang, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan, termasuk kewajiban pemeriksaan kesehatan serta pemindaian pengaruh alkohol dan narkoba bagi seluruh atlet.
Di sisi lain, Tokoh Pemuda Kenegerian Kari, Iron Bastion, S.Sos, menekankan pentingnya penetapan sanksi adat yang jelas dan adil agar memberikan efek jera. Menurutnya, tindakan yang mencoreng tatanan budaya tersebut tidak hanya melukai masyarakat Kenegerian Kari, tetapi juga seluruh warga Kuansing.
“Maka sudah sepantasnya seluruh pemangku adat kenegerian dan koto di Kuansing duduk bersama merumuskan persoalan ini,” ujar Iron. Ia menambahkan, setelah ada kejelasan terkait sanksi adat, pihak pemangku adat juga berencana mengundang Paguyuban Keluarga Besar Batak Kuansing, Pemuda Batak Kuansing (PBK), dan keluarga besar terkait untuk bersilaturahmi.
Melalui musyawarah ini, Pemkab Kuansing mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial dan tetap menjaga kondusivitas, kerukunan antar-etnis, serta nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah demi kelestarian tradisi Pacu Jalur..(*ped)










