Jakarta||ISBCenter.com – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa masyarakat tidak wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat terkait syarat pembelian BBM menggunakan STNK. Pertamina memastikan informasi tersebut bukan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional.
Perusahaan menjelaskan, wacana kewajiban menunjukkan STNK tersebut merupakan rencana pengawasan yang sifatnya lokal dan hanya diinisiasi di wilayah Sumatera Selatan.
Menanggapi keresahan yang muncul di tengah masyarakat akibat informasi tersebut yang telah menyebar hingga menjadi isu nasional, Pertamina Patra Niaga akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana penerapan mekanisme tersebut. Dengan demikian, ketentuan pembelian BBM di SPBU tetap mengacu pada regulasi yang berlaku selama ini.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pihaknya sangat memperhatikan respons dan masukan dari masyarakat terkait isu tersebut.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty dalam siaran pers, Jumat (4/9/2026).
Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa setiap kebijakan penyaluran BBM yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan selalu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan terkait.
Sebagai komitmen penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Tercatat, sepanjang periode Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU yang tersebar di seluruh wilayah operasional..(*1dn)










