Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan pentingnya ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan di setiap lingkungan kerja. Seluruh perkantoran hingga badan usaha diingatkan untuk melengkapi fasilitas tersebut sebagai langkah antisipasi kebakaran.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, menyebut kewajiban itu telah diatur melalui surat edaran Bupati Bengkulu Selatan yang mengacu pada ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Aturan tersebut berlaku untuk semua sektor perkantoran, termasuk BUMN dan BUMD.
“Jadi sesuai dengan surat edaran Bupati, yang mewajibkan sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja, seluruh perkantoran, BUMN maupun BUMD itu harus ada APAR sebagai upaya pencegahan dini terhadap bahaya kebakaran,” ujar Efredy, Rabu 2 September 2026.
Menurutnya, APAR memiliki peran vital untuk penanganan awal saat api baru muncul. Dengan adanya alat tersebut, potensi kebakaran dapat segera dikendalikan sebelum membesar dan merembet ke area lain, sambil menunggu kedatangan petugas pemadam.
Selain pengawasan terhadap perkantoran dan badan usaha, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan juga tengah menyiapkan langkah penguatan pencegahan melalui pengadaan APAR secara mandiri.
“Untuk usulan APAR ini sudah disetujui oleh Bupati dan TAPD bersama DPRD untuk pembelian APAR,” jelasnya.
Dengan disetujuinya usulan pengadaan tersebut, diharapkan seluruh kantor di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan dapat terpenuhi kebutuhan APAR-nya. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir risiko kerugian akibat kebakaran yang bisa terjadi sewaktu-waktu..(*1dn)










