Bengkulu Selatan|| ISBCenter.com– Pemilihan Kepala Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna Belum usai, Surat gugatan atas Hasil Pemilihan Kepala Desa Tanjung Besar yang dilayangkan Dua hari setelah pemilihan digelar, tepatnya tanggal 30 Juni 2021 lalu, Kemaren pada hari Rabu (08/07/21) Sudah di laksanakan Dengar Pendapat atas Gugatan yang telah di Ajukan oleh Gunawan calon nomor urut 3 Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna.

Dalam Surat Gugatan penolakan hasil Pilkades Di Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna, ada 2 poin Perkara yang ditujukan kepada Panitia Pilkades Tanjung Besar melalui Surat Gugatan di Masa Sanggah Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Selatan yang di serahkan langsung oleh Gunawan calon Kepala Desa Nomor Urut Tiga Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna.
Pertama : Diduga saat validasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) panitia dengan sengaja menghilangkan hak pilih warga Desa Tanjung Besar sehingga beberapa warga Desa Tanjung Besar kehilangan hak pilihnya. Panitia terindikasi melanggar UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan UUD 1945 pasal 28D ayat (1 dan ayat 3) ditambah UU nomor 39 tahun 99 tentang hak asasi dan hak politik warga negara.
Dua : Ada dugaan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjung Besar tahun 2021, melakukan pelanggaran dalam penetapan Surat suara sah dan tidak sah, yang melanggar peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 44 tahun 2018 tentang pedoman pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Menduduki Suara Terbanyak Kedua dengan Selisih 4 suara dari perolehan suara terbanyak colon Kepala Desa nomor urut 2, Membuat Gunawan calon nomor urut 3 Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna melayangkan Gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) atas Keberatan Hasil Pilkades yang ada di Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna.
“Kami disini mengajukan Gugatan Kepada Dinas PMD atas Hasil Pilkades yang telah di laksanakan Pada Tanggal 28 Juni lalu, dan Kami meminta agar Panitia Kabupaten dapat menerima Gugatan Kami, lalu dapat membuka dan menghitung ulang hasil Surat Suara Pilkades Tanjung Besar Kecamatan Manna, Karena Disitu ada Point Point yang di langgar pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang telah di laksanakan, Salah Satunya Point kedua tuntutan Kami, yaitu ada di temukannya Pengesahan dan penghitungan Surat Suara yang tidak sah karena tercoblos Dua kali tetap dapat di Hitung Sah oleh pihak Panitia Pilkades di Desa,” Jelas Gunawan Calon Nomor Urut 3 Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna
Di Tambahkan Juga oleh Gunawan saat melakukan penetapan surat suara sah dan tidak sah Pada Penyelenggaraan Pilkades Serentak Di Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna, di dalam penyelenggaraan Pilkades Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna di temukanya pelanggaran Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 44 tahun 2018 tentang pedoman pemilihan Kepala Desa, Disini Kami Merasa Di rugikan.
Gunawan menegaskan, “Apabila gugatan atau sanggahan kami tidak di kabulkan maka kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, biar lebih jelas dan bisa terang benderang atas permasalahan ini.” tegasnya.
Di Kesempatan lain, saat Jurnalis ISBCenter.com menghubungi Ketua DPD Topan RI Oni Lufti untuk meminta pendapat, atas Gugatan Keberatan Hasil Pilkades yang di Ajukan Oleh Gunawan Kepada Dinas PMD atas Keberatan Hasil Pilkades Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna.
Oni Lutfi Menyampaikan Bahwa Perbup adalah aturan baku dalam Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2021, dalam hal ini tidak bisa dibuat kesepakatan ditingkat Desa untuk mengubah peraturan Bupati itu.
“Dalam aturan Perundang-undangan tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan aturan diatasnya, jadi sekali lagi Perbup tentang Pilkades di Bengkulu Selatan berlaku untuk semua Desa yang melakukan penyelenggaraan Pilkades Tahun 2021, dan itu baku serta tidak bisa di ubah dengan sebuah kesepkatan di tingkat Desa.” Tegas Oni Lufti Kepada Jurnalis ISBCenter.com saat di mintai pendapatnya.
Mengenai Pilkades di Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna, Oni Lufti menyarankan agar penghitungan Surat Suara dapat di Hitung ulang, Untuk Surat Suara yang tidak sah tetaplah tidak sah, agar tidak menjadi Polemik berkepanjangan yang tidak di temukan jalan Keluarnya.
“Untuk menghindari gejolak di Masyarakat, saya menyarankan Pilkades Tanjung Besar diadakan pengihitungan Surat Suara Ulang, bila perlu Pilkades ulang.” Tutup Oni Lufti.(**Rei)










