DPMD Bengkulu Selatan, Rapat Dengar Pendapat Dan Gugatan Calon Kepala Desa Di Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com- Pada Hari Kamis, 8 juli 2021 bertempat di Aula DPMD Kabupaten Bengkulu Selatan, ada 10 Desa yang mendapatkan undangan dalam Rangka Rapat Dengar Pendapat atas Keberatan dari Hasil Pilkades yang telah di laksanakan pada tanggal 28 Juni 2021 Lalu, ini sesuai dengan surat keberatan yang diajukan oleh para Calon Kades atas hasil Pilkades yang telah mereka Sanggah ke Dinas DPMD.

Bacaan Lainnya

Nama-nama 10 Desa yang menghadiri Rapat Dengar pendapat atas keberatan Hasil Pilkades Serentak di Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2021, yaitu :

1. Desa Air Sulau
2. Desa Suka Jaya
3. Desa Penandingan
4. Desa Lubuk Ladung
5. Desa Suka Nanti
6. Desa Sindang Bulan
7. Desa Dusun Tengah
8. Desa Darat Sawah Ulu
9. Desa Pasar Pino
10. Desa Muara Danau.

Hari Kami 8 Juli 2021 semua Calon Kepala Desa yang mengajukan Sanggahan ke Dinas DPMD Kabupaten Bengkulu Selatan diambil keterangan dan klarifikasi keberatannya.

Saat jurnalis ISBCenter.com menemui salah satu Calon Kades penggugat Heri Lofti Desa Lubuk Ladung,  beliau mengatakan hal ini adalah sebagian dari pembelajaran sistem Demokrasi kedepan agar lebih baik lagi, Desa Lubuk Ladung terdiri dari 3 calon Kepala Desa, ada total DPT 1.110 dengan pemilih sebanyak 962. Heri Lofti dengan Calon kades Terpilih hanya terpaut selisih 4 Suara, Alasan gugatan di ajukan ke Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Selatan karena mayoritas mencoblos dobel lubang, dan kebijakan Setiap Tps tidak sama suara yang tidak sah.

“Disini kami temukan ada pencoblosan dua lubang pada Kertas Suara Pilkades, dan kebijakan penghitungan surat suara sah dan tidak sah juga tidak sama di setiap TPSnya.” Ujar Heri Lufti

Demikian pula yg terjadi di Desa Suka Jaya dari DPT 517 yang tidak hadir 77 DPT, Surat Suara tidak Sah 100, Penggugat dengan Cakades terpilih hanya selisih 6 suara, dengan melayangkan surat ke DPMD harapannya Bisa ada tindak lanjut sehingga pemilihan Pilkades kemarin bisa di revisi sesuai dengan harapan Masyarakat umum.

Adapun hasil dari Rapat dengar pendapat dan Gugatan dari calon Kepala Desa Pada Pilkades Serentak Kabupaten Bangkulu Selatan Tahun 2021, maka selanjutnya akan di bahas di Rapat team bersama Bupati, DPRD, Kejari, Polres dll untuk menentukan hasil klarifikasi atau Gugatan dari Cakades yang bersangkutan.

“Dengan telah dengarkan keterangan dari cakades tersebut diharapkan bisa ada titik temu dan solusi terbaik sehingga Demokrasi bisa berjalan dengan baik, lalu akan kami rapatkan dengan Team Pilkades Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menentukan hasilnya.” Ujar Nur Halimah Staf DPMD. (**Nur)

Pos terkait